Buka konten ini

UNIT Reskrim Polsek Sagulung menangkap MK, 45, warga Tembesi, Sagulung. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini tega mencabuli anak kandungnya berinisial N, selama 9 tahun, atau dari usia 5 hingga 14 tahun.
Aksi bejat pelaku ini terungkap dari laporan korban kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah di salah satu SMP di kawasan Sagulung. Oleh guru BP tersebut, kasus ini dilaporkan ke pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polsek Sagulung.
“Anak ini di sekolah sering murung, dan bercerita ke guru BK (BP), kemudian dilaporkan ke kita (Polsek Sagulung),” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (21/10).
Setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa anak sulungnya tersebut. Pelaku mengancam menggunakan parang, pisau dan gergaji jika hasrat bejatnya tak dipenuhi.
“Pelaku melakukan pencabulan itu saat istri keluar rumah atau sedang tidur. Kamar pelaku dan anakanya berbeda, bersebelahan,” katanya.
Kepada polisi, bapak 6 anak ini mengaku melakukan pencabulan hampir setiap hari atau ketika ada peluang. Pelaku ditangkap dikediamannya pada Jumat (17/10) lalu.
“Pencabulan ini sudah tidak terhitung lagi. Dan pelaku langsung kami tangkap di rumahnya setelah mendapatkan laporan,” ungkapnya.
Sementara dari pengakuan MK, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan karena istri kerap menolak permintaannya untuk berhubungan badan.
“Laki-laki itu kan butuh, tapi istri tidak sanggup untuk melayani,” ujarnya.
Selain mengancam, aksi bejat MK ini dilakukan dengan mengiming-imingi anaknya uang tambahan jajan. “Kadang saya kasih juga jajan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dihukum Maksimal
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengatakan pencabulan yang dilakukan MK terhadap anak kandungnya selama 9 tahun merupakan perbuatan yang tak bisa ditolerir.
“Perbuatan pelaku ini sangat bejat. Harusnya dia menjadi pelindung bagi anaknya, tetapi malah menjadikan anak pelampiasan hawa nafsunya,” ujarnya.
Erry mengaku geram dengan perbuatan pelaku dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal dengan pasal pemberatan.
“Pelaku ini harus diproses hukum seberat-seberatnya dengan hukuman 20 tahun ke atas,” katanya.
Erry berharap dalam persidangan nanti, majelis hakim memberikan vonis kebiri. Sehingga, kasus pencabulan ini bisa menjadi pembelajaran bagi para orang tua.
“Pencabulan ayah kandung di Batam ini terulang lagi dan pelaku laik diberikan vonis kebiri. Harusnya vonis nanti bisa jadi efek jera dan pembelajaran,” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Erry, korban akan mengalami trauma berat. Sebab, perbutan bejat tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya.
“Harusnya rumah itu tempat yang aman, tapi malah tidak aman bagi anak. Korban harus dapat rehabilitasi mental supaya hilang traumanya,” tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK