Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Fery Syahfrizal, Senin (20/10). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, yang memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Welly, Verdian, dan Irfan Lubis. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Sidang putusan dijadwalkan pada Senin pekan depan,” ujar Hakim Welly.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah menyebutkan bahwa Fery Syahfrizal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 di lobi Hotel Polaris Sriwijaya, Komplek Putri Buana, Kampung Pelita, Lubuk Baja.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa sebelumnya menghubungi seseorang bernama Doli (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp500 ribu. Setelah transaksi, terdakwa memaketkan sabu tersebut menjadi tujuh paket kecil, sebagian di antaranya untuk dijual kembali kepada Tika (DPO).
Saat bertransaksi di Hotel Polaris Sriwijaya, terdakwa diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat total 0,8 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu unit ponsel merek Vivo warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2065 milik terdakwa.
Hasil pengujian dari BPOM Kepri menyatakan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK