Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Larangan ekspor udang Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) menimbulkan kekhawatiran serius di sektor perikanan nasional. Kebijakan mendadak tersebut bukan hanya mengancam hilangnya devisa hingga Rp29 triliun, tetapi juga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor tambak dan industri pengolahan udang.
Larangan ini diberlakukan setelah otoritas AS menemukan 18 peti kemas udang asal Indonesia mengandung cesium-137 (Cs-137), zat radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. Temuan itu membuat seluruh kontainer dikembalikan (recall) dan ekspor udang Indonesia langsung diblokir total.
Ketua Apindo Jawa Timur Eddy Widjanarko menilai keputusan sepihak AS dapat memicu efek domino terhadap perekonomian nasional. “Ini bukan semata masalah kontaminasi, tetapi perbedaan standar keamanan pangan antarnegara. Pemerintah harus memastikan standar kita kompatibel dengan negara tujuan ekspor,” ujarnya.
Menurut Eddy, Amerika Serikat merupakan pasar utama produk udang Indonesia. Pada 2024, nilai ekspor udang RI mencapai USD 2 miliar, dan 64 persen di antaranya dikirim ke AS. Jika blokade ini terus berlanjut, Indonesia berisiko kehilangan devisa hingga USD 1,7 miliar atau setara Rp29 triliun.
Masalah semakin pelik karena sebanyak 439 kontainer udang—sekitar 900 ton—yang sedang dalam perjalanan ke AS kini diminta kembali ke Indonesia. Pemerintah menghadapi dilema: memasarkan udang tersebut di dalam negeri atau mencari pasar alternatif.
“Kedua opsi itu sama-sama berisiko. Jika dijual di pasar domestik, akan muncul kekhawatiran konsumen. Kalau diekspor ke negara lain, mereka juga bisa menolak karena mengikuti langkah AS,” jelas Eddy.
Dampak larangan ini mulai terasa di lapangan. Aktivitas tambak menurun, pabrik pengolahan udang mengurangi produksi, dan pesanan ekspor berhenti. Eddy memperkirakan sekitar satu juta pekerja sektor perikanan, terutama di sentra produksi seperti Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Selatan, terancam kehilangan pekerjaan.
Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah strategis baik secara diplomatik maupun teknis. “Negosiasi dengan pemerintah AS harus segera dilakukan untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan pengawasan mutu dan keamanan produk diperketat agar kepercayaan pasar internasional tidak runtuh,” tegas Eddy.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menyangkut citra dagang Indonesia dan masa depan jutaan pekerja,” tambahnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur