Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Impian Muhtar, warga Desa Tarempa Timur, Anambas, untuk menunaikan ibadah haji pupus sementara. Tabungan yang ia kumpulkan bertahun-tahun, raib setelah dipinjam oleh seorang oknum polisi berinisial TA, yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Anambas.
Pria berusia 50-an tahun itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Kasus ini kini tengah ditangani Propam Polda Kepri setelah laporan awal disampaikan oleh korban.
Muhtar menuturkan, kejadian bermula sekitar lima bulan lalu. Sore itu, selepas salat Asar, TA datang ke rumahnya dan meminjam uang sebesar Rp15 juta dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Dia datang hari Sabtu sore, ikut saya pulang dari masjid. Di rumah, dia bilang butuh uang cepat dan janji akan mengembalikan tiga hari kemudian,” ujar Muhtar, Minggu (19/10).
Namun, janji tinggal janji. Uang tak kunjung kembali meski sudah lebih dari lima bulan berlalu.
“Katanya mau bayar hari Senin, tapi sampai sekarang tak ada kabar. Setiap ditagih alasannya selalu nanti atau minggu depan,” keluhnya.
Yang membuat Muhtar semakin kecewa, uang itu merupakan hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun—tabungan haji yang disisihkan sedikit demi sedikit.
“Itu uang untuk berangkat haji kalau nanti dapat panggilan. Saya minta dikembalikan semuanya, jangan dicicil. Sudah cukup sabar saya kasih waktu,” ucapnya lirih.
Belakangan, Muhtar mengetahui TA juga diduga meminjam uang dari warga lain dengan modus serupa. Ia berharap pihak kepolisian segera menindak agar tidak ada korban berikutnya.
“Kalau bisa segera ditindak, biar tak ada lagi orang lain yang tertipu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menginstruksikan Kasi Propam Polres Anambas Iptu Muslim untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, TA tidak membantah telah meminjam uang dari Muhtar. Namun, ia menegaskan tidak berniat menipu.
“Saya memang pinjam uang itu, tapi bukan mau menggelapkan. Saya lagi sakit dan kesulitan keuangan. Kalau sudah dapat dana, pasti saya kembalikan,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.
TA mengaku sudah sempat mendapat sanksi disiplin dari Propam Polres Anambas setelah kasus itu mencuat.
“Saya bukan menghindar. Kemarin juga sudah kena tindakan disiplin dan sempat tidur di Polres,” katanya.
Kasi Propam Polres Anambas, Iptu Muslim, membenarkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan anak korban dan menunggu laporan resmi dari Muhtar.
“Korban sempat bilang mau melapor hari ini, tapi kemungkinan laporan baru dibuat besok, Senin (20/10),” jelasnya.
Ia menegaskan, begitu laporan resmi diterima, pemeriksaan terhadap TA akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Propam berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi kepolisian,” tutup Iptu Muslim. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO