Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan anggota grup NCT, Taeil, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding yang ia ajukan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita asing dalam keadaan tidak sadar.
Dengan keputusan ini, Taeil dipastikan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, sama seperti yang diputuskan pada sidang tingkat pertama.
Melansir dari laman Soompi, sidang banding yang digelar pada Kamis, 17 Oktober, di Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul ini memutuskan untuk mempertahankan vonis awal terhadap Taeil yang didakwa dengan tuduhan pemerkosaan berat di bawah Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual.
Dua rekannya yang turut terlibat dalam kasus ini, yaitu Tuan Lee dan Tuan Hong, juga dijatuhi hukuman yang sama, masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menegaskan bahwa ketiganya wajib mengikuti program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam.
Mereka juga dikenai larangan bekerja selama lima tahun di institusi yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas, sebuah langkah pencegahan yang ditujukan untuk melindungi kelompok rentan dari potensi pelanggaran serupa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan untuk mengubah keputusan pengadilan tingkat pertama. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY