Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan operasi pengawasan keimi grasian di salah satu tempat hi buran malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 43 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Oktober 2025 mengenai aktivitas sejumlah WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. “Dari hasil pemeriksaan awal, kami men dapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Yuldi, Jumat (17/10) tentang operasi yang dijalankan pada Selasa (14/10) lalu itu.
Dari hasil penyisiran ditemu-kan 38 warga Tiongkok, tiga warga negara Vietnam, satu warga negara Malaysia, dan satu warga negara Taiwan. Dari jumlah itu, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai ladies companion (LC), terdiri atas 17 warga negara Tiongkok, dua warga Vietnam, dan satu warga Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
Selain itu, 17 laki-laki asal Tiongkok juga kedapatan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan jenis izin tinggal yang sama. Tim Imigrasi juga menemukan empat orang yang bertugas sebagai supervisor dan dua orang yang berperan sebagai koordinator atau penyalur pemandu lagu asing. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ryan Agung