Buka konten ini

Jabatan : Kaprodi, Bimbingan Konseling, Universitas Riau Kepulauan
KASUS di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kembali membuka perbincangan publik tentang batas antara ketegasan dan kekerasan dalam dunia pendidikan. Seorang siswa kedapatan merokok di area sekolah lalu mendapat teguran keras yang disertai dugaan tindakan fisik dari kepala sekolah. Peristiwa itu memicu aksi mogok belajar para siswa, reaksi berantai dari orang tua, hingga keputusan dinas pendidikan untuk menonaktifkan kepala sekolah.
Sekilas, peristiwa ini tampak sebagai pelanggaran siswa yang dibalas dengan reaksi emosional seorang pendidik. Namun di baliknya, terdapat persoalan yang lebih kompleks: benturan nilai antara generasi, krisis komunikasi di lingkungan sekolah, serta rapuhnya kolaborasi antara guru, siswa, dan orang tua dalam membangun budaya disiplin yang sehat.
Dulu, relasi antara guru dan murid bersifat hierarkis dan paternalistik. Ketika guru menegur atau bahkan memukul siswa, orang tua biasanya menegur anaknya di rumah. Guru dihormati tanpa banyak tanya; disiplin diartikan sebagai ketaatan mutlak. Relasi pendidikan kala itu memang keras, tetapi melahirkan rasa hormat yang kuat.
Kini,situasinya berbeda. Generasi muda tumbuh dalam budaya digital yang egaliter, terbiasa menyuarakan pendapat, dan sensitif terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil. Orang tua pun lebih reaktif, sering kali karena kekhawatiran atas stigma sosial atau citra anak di media. Dalam konteks ini, sedikit gesekan saja bisa berkembang menjadi ledakan publik yang sulit dikendalikan.
Perubahan nilai ini menuntut cara baru dalam menegakkan disiplin. Guru tidak bisa lagi mengandalkan hukuman fisik atau ancaman sebagai bentuk ketegasan. Disiplin seharusnya tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari kesadaran moral. Di sinilah pendekatan restitusi menjadi relevan sebuah pendekatan yang menempatkan pelanggaran sebagai kesempatan belajar, bukan alasan untuk menghukum. Melalui restitusi, guru membantu siswa memahami dampak perilakunya, memulihkan nilai yang dilanggar, dan memperbaiki akibatnya dengan kesadaran penuh. Pertanyaan yang diajukan bukan “siapa yang salah”, melainkan “bagaimana memperbaiki keadaan ini agar kembali bernilai”.
Seandainya pendekatan ini diterapkan di Cimarga, mungkin situasinya akan berbeda. Kepala sekolah tidak perlu menyalurkan kemarahan melalui tindakan fisik, sementara siswa dapat diajak berdialog mengenai makna tanggung jawab. Guru Bimbingan dan Konseling berperan sebagai mediator yang membantu proses refleksi, guru lain mendukung dengan keteladanan, dan orang tua memperkuat pembelajaran nilai di rumah. Penyelesaian yang demikian bukan hanya meredakan konflik, tetapi menumbuhkan kesadaran moral yang jauh lebih dalam.
Namun, restitusi tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang kuat di antara semua pihak. Kepala sekolah harus menjadi teladan dalam pengendalian diri dan komunikasi empatik. Guru mata pelajaran perlu memahami dasar-dasar disiplin positif dan strategi menghadapi perilaku sulit tanpa kekerasan. Guru BK berperan menjaga agar setiap persoalan ditangani dengan pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. Orang tua perlu diajak sebagai mitra sejajar, bukan hanya penerima laporan ketika masalah terjadi. Bahkan siswa pun mesti dilibatkan dalam menjaga tata nilai sekolah, agar rasa memiliki tumbuh dari dalam diri mereka sendiri.
Kolaborasi lintas peran ini juga perlu diperkuat secara sistemik. Dinas pendidikan dapat menyelenggarakan pelatihan tentang komunikasi restoratif dan manajemen emosi bagi guru dan kepala sekolah. Perguruan tinggi keguruan perlu memasukkan mata kuliah disiplin positif dan praktik restoratif ke dalam kurikulum calon pendidik. Sekolah bisa membentuk tim pemulihan internal yang terdiri atas guru, BK, dan siswa untuk menyelesaikan masalah secara edukatif. Prinsipnya jelas: persoalan pendidikan harus diselesaikan dengan cara mendidik.
Kasus di Cimarga hendaknya tidak dilihat semata sebagai kesalahan seorang guru atau kenakalan siswa, melainkan sebagai refleksi dari perubahan zaman yang menuntut keseimbangan baru. Kita tidak dapat kembali pada masa ketika kekerasan dianggap wajar, tetapi kita juga tidak boleh kehilangan wibawa pendidik di tengah generasi yang semakin kritis. Yang dibutuhkan adalah ketegasan yang memulihkan ketegasan yang berpihak pada nilai, bukan pada ego.
Pendidikan sejatinya bukanlah ruang untuk menorehkan luka, melainkan tempat menumbuhkan kesadaran. Guru tetap bisa tegas tanpa harus keras; siswa bisa belajar tanpa harus takut; dan orang tua bisa percaya bahwa disiplin dapat ditegakkan tanpa kekerasan. Karena pada akhirnya, ketegasan tanpa kasih hanyalah kekuasaan, sementara ketegasan yang lahir dari kasih adalah inti dari pendidikan itu sendiri. (***)
Dr. Ramdani S.Pd., M.Pd., S.H.
Kaprodi Bimbingan Konseling Universitas Riau kepulauan/ Pemerhati Pendidikan/ Ketua Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau