Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak terurus dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Penertiban dilakukan menyusul kerusakan beberapa reklame akibat angin kencang yang melanda kota itu beberapa waktu lalu.
Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim, mengatakan, pihaknya telah meminta pemilik reklame yang rusak atau tidak terurus untuk membongkarnya secara mandiri. Salah satunya di kawasan Jalan Raja Ali Haji yang sudah dibongkar beberapa hari lalu.
“Yang tidak terurus atau rusak sudah kami minta untuk dibongkar mandiri. Seperti di Jalan Raja Ali Haji sudah dibongkar,” ujarnya, Jumat (17/10).
Selain tidak terawat, lanjut Karim, banyak dari papan reklame tersebut juga tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan hasil pendataan, dari total reklame yang ada, sebanyak 152 unit tidak berizin, sementara yang memiliki izin hanya 39 unit.
“Ke depan, reklame yang masih tidak berizin hingga 2026 akan kami tempeli stiker pemberitahuan agar tidak lagi bisa mempromosikan iklan sebelum memiliki izin,” katanya.
Langkah itu, menurut dia, juga bertujuan agar pemilik tidak lagi menyewakan reklame tanpa izin. “Kita minta mereka segera mengurus izin atau membongkar mandiri. Sejauh ini baru 39 reklame yang berizin,” tambahnya.
Sebelumnya, papan reklame di Jalan Raja Haji Fisabilillah sempat rusak parah setelah diterpa angin kencang. Bagian spanduk robek dan menggantung, sementara potongan seng jatuh ke badan jalan hingga mengenai kendaraan yang terparkir di bawahnya. Papan reklame tersebut diketahui sudah lama tidak terurus.

Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO