Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Harapan warga Tarempa untuk terbebas dari banjir musiman pupus sudah. Proyek Sodetan Air Tarempa yang seharusnya mengalirkan air dari Sungai Sugi hingga Tarempa Beach justru mangkrak. Kini, proyek senilai Rp10 miliar itu berubah menjadi kasus hukum yang tengah ditangani serius oleh Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk ahli yang didatangkan dari luar daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Sudah 30 saksi diperiksa, termasuk dari kalangan ahli. Karena ahli ini berasal dari luar daerah, prosesnya memang memerlukan waktu,” ujar Kapolres Agung, Kamis (16/10).
Menurutnya, penyidikan berjalan dengan hati-hati dan menyeluruh. Selain pihak swasta, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proyek juga turut dimintai keterangan.
Kapolres menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut kasus dugaan korupsi ini termasuk extraordinary crime, sehingga memerlukan ketelitian dan pembuktian kuat.
“Progres penyidikan sudah sangat baik. Kami berharap dalam waktu dekat bisa sampai pada tahap penetapan tersangka. Tapi semua proses harus hati-hati dan sesuai hukum,” ujarnya.
Agung juga meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja. “Kasus ini bukan perkara kecil. Kami pastikan semua langkah dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak terburu-buru, tapi juga tidak berhenti,” tegasnya.
Proyek Sodetan Air Tarempa sendiri dilaksanakan pada 2024 lalu oleh kontraktor pelaksana CV Tapak Anak Bintan (TAB). Proyek ini seharusnya menjadi solusi bagi warga yang kerap terdampak banjir setiap musim hujan. Namun, hingga masa kontrak berakhir, progres pekerjaan nol persen, sementara dana proyek sudah dicairkan sebagian.
Pemkab Anambas akhirnya memutus kontrak kerja dengan CV TAB. Diketahui, kontraktor telah menerima uang muka Rp3 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek yang bersumber dari APBD Anambas 2024. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah alat dan aset milik CV TAB.
Sementara itu, pemerintah daerah baru menerima jaminan pelaksana Rp500 juta dari pihak asuransi, dan masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi yang belum terealisasi hingga kini.
Kegagalan proyek ini membuat warga sekitar Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali waswas setiap musim hujan. Tanpa sodetan yang berfungsi, air hujan kerap meluap dan menggenangi permukiman.
Kapolres Agung menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kerugian negara akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya menutup. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO