Buka konten ini
BATAM (BP) – Suasana di Aula SMA Negeri 14 Batam sedikit berbeda, Kamis (16/10). Tak ada ulangan atau lomba antar kelas. Kali ini, ratusan pelajar menyimak serius paparan dari tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang datang bukan untuk menuntut pelanggar hukum, melainkan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Kepri mengajak para pelajar untuk menjauhi narkoba, menolak perundungan (bullying), dan menggunakan media sosial secara bijak. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang digagas Kejati Kepri dalam membentuk karakter dan mental generasi muda yang taat aturan.
“Penyuluhan hukum sejak dini sangat penting agar siswa memahami bahaya narkoba, dampak bullying, dan cara bermedia sosial yang benar. Mereka adalah generasi emas penerus bangsa yang harus memiliki kesadaran hukum sejak sekarang,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Dalam penyuluhan itu, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampaknya bagi tubuh dan masa depan seseorang. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga dapat berujung pada hukuman berat, bahkan pidana mati.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur sanksi tegas, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Jadi jangan pernah mencoba, apalagi terlibat,” tegasnya di hadapan para siswa.
Selain bahaya narkoba, topik perundungan di lingkungan sekolah juga mendapat sorotan. Menurut Yusnar, bullying bukan sekadar ejekan atau candaan. Begitu korban merasa takut dan tertekan, tindakan itu sudah termasuk kekerasan psikologis.
“Korban bullying bisa depresi, kehilangan semangat belajar, bahkan trauma jangka panjang. Sementara pelaku biasanya tumbuh dengan karakter agresif dan minim empati,” jelasnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK