Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Wajah tenang tampak dari terdakwa Eti Sumiati saat menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/10).
Tanpa banyak bicara, perempuan yang diduga menjadi kurir sabu jaringan antarprovinsi itu hanya sesekali tersenyum ketika jaksa menghadirkan para saksi penangkap dari Avsec Bandara Hang Nadim dan Bea Cukai Batam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena.
Dalam kesaksiannya, petugas Avsec menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa tiba di area pemeriksaan X-ray lantai dua Bandara Hang Nadim. Saat pemeriksaan badan dilakukan, petugas mencurigai adanya benda mencolok di bagian kemaluan terdakwa.
Awalnya, Eti mengaku benda tersebut hanyalah pembalut wanita. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat hingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, kami menemukan satu bungkus paket yang dibalut lakban hitam dan kondom dari kemaluan terdakwa,” ujar salah satu saksi dari Avsec di ruang sidang.
Temuan itu menjadi awal terungkapnya penyelundupan delapan bungkus sabu seberat hampir 400 gram yang disembunyikan terdakwa di dalam tubuhnya tujuh bungkus di dalam dubur dan satu di kemaluan.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kondom dan dilapisi lakban hitam agar aman dibawa terbang ke Lombok.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa dilakukan atas perintah seseorang bernama Abdurrahman, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa disebut pernah mengantarkan sabu ke Lombok sebelumnya. Ia kembali dihubungi Abdurrahman untuk mengulangi aksinya dengan imbalan tertentu. Setelah tiba di Batam, keduanya berpindah-pindah hotel sambil menunggu waktu keberangkatan.
Pada Sabtu (17/5) dini hari, Abdurrahman datang ke hotel dengan membawa delapan paket sabu seberat total 400 gram. Eti kemudian membungkus paket-paket itu dengan kondom sebelum memasukkannya ke dalam tubuh.
Namun, ia kesulitan saat memasukkan paket terakhir dan akhirnya menyimpannya di bagian kemaluan. Sekitar pukul 06.00 WIB, Eti berangkat ke bandara untuk terbang ke Lombok, sebelum akhirnya tertangkap di pemeriksaan Avsec.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan kristal bening yang ditemukan dari tubuh terdakwa positif mengandung metamfetamin, yakni narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan berita acara penimbangan, berat bersih barang bukti mencapai 395,54 gram, dengan 5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya disimpan untuk pembuktian perkara dan pemusnahan.
Atas perbuatannya, Eti Sumiati didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak kepolisian dan penguatan barang bukti. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK