Buka konten ini

SINGAPURA (BP) – Menurut data Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) rata-rata 420 perusahaan disanksi setiap tahun sejak 2021 hingga 2024. Hal ini karena mereka mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja yang sah.
Seperti dilansir dari The Straits Times, sekitar 200 perusahaan tiap tahun dituntut atau didenda, sementara sisanya mendapatkan peringatkan karena pada umumnya melakukan pelanggar pertama atau pelanggaran jangka pendek.
“Secara umum, warga negara asing harus memiliki izin kerja yang sah untuk bekerja di Singapura. Bisnis dan individu wajib memastikan izin kerja valid sebelum pekerja mulai bekerja,” tulis pernyataan resmi MOM.
Sesuai aturan, pekerja asing yang kedapatan bekerja tanpa izin sah bisa dikenai denda hingga 20.000 SGP atau sekitar Rp240 juta. Selain itu juga menerima hukuman penjara maksimal dua tahun. Mereka juga dapat dilarang masuk kembali ke Singapura.
Sementara itu, perusahaan pelanggar dapat dikenai denda maksimal 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp360 juta. Selain itu bisa juga penjara hingga 12 bulan baik individu maupun badan usaha. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO