Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Seorang ibu rumah tangga di Perumahan Jupiter, kawasan Dreamland, Kecamatan Sekupang, harus dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas parah dan batuk darah. Diduga, kondisi itu dipicu paparan asap pekat dari pembakaran sampah ilegal yang terjadi tak jauh dari rumahnya.
Korban bernama Darma Takziah, warga RT 24 RW 01, sempat dibawa ke fasilitas medis oleh warga setelah kondisinya memburuk pada Jumat (9/10).
“Beliau mengalami sesak napas hebat saat subuh, disertai batuk darah. Setelah diperiksa, paru-parunya dipenuhi asap pekat,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia, yang turut mengadvokasi kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan di Klinik Dunia Medika dan RSUD Embung Fatimah menunjukkan tidak ada indikasi penyakit bawaan seperti TBC.
“Saya tidak punya riwayat penyakit paru-paru. Ini murni karena asap pembakaran. Rumah saya dekat sekali dengan lokasi sampah yang dibakar siang malam,” tutur Darma dengan suara lemah dari ruang perawatan.
Selama dirawat, ia mengaku banyak pasien lain yang mengeluhkan hal serupa. “Di Klinik Dunia Medika, Global Medical Center Marina, dan RSUD Embung Fatimah, ruang IGD penuh pasien ISPA,” katanya.
Tim Akar Bhumi Indonesia menemukan lokasi pembakaran berada di Jalan Marina City, tepat di depan perumahan Ciputra dan Dreamland. Di sana terlihat tumpukan sampah rumah tangga, plastik, hingga barang elektronik yang dibakar tanpa pengamanan.
“Yang mengkhawatirkan, pembakaran berlangsung terus-menerus tanpa jam operasional. Asapnya menyebar ke permukiman padat. Jenis sampah yang dibakar menghasilkan dioksin berbahaya,” tegas Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto.
Hendrik menambahkan, pembakaran terbuka ini melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Batam No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ketiganya secara tegas melarang pembakaran sampah di ruang terbuka. Pemerintah punya dasar hukum kuat untuk menindak pelaku, baik individu maupun pengelola TPS yang membiarkannya,” ujarnya.
Selain itu, Akar Bhumi juga menyoroti kondisi petugas kebersihan di Batam yang bekerja tanpa alat pelindung diri (APD).
“Mereka berhadapan langsung dengan limbah tanpa masker, sarung tangan, atau sepatu pelindung. Ini berisiko tinggi,” ucap Hendrik.
Ia menilai, pembakaran ilegal ini mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan sampah di Batam. Praktik serupa juga ditemukan di beberapa titik lain seperti Tanjung Piayu dan Sei Beduk.
“Kalau tidak segera dihentikan, Batam akan menghadapi krisis lingkungan serius,” katanya.
Hendrik mendesak pemerintah menambah tenaga kebersihan, memperluas TPS sesuai tata ruang, dan menutup TPS ilegal di dekat permukiman.
“Bayangkan kawasan hunian berasap setiap hari. Kesehatan warga terganggu, nilai properti pun turun,” ujarnya.
Sementara itu, Soni Riyanto menilai masih minimnya koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam menjadi penyebab berlarutnya persoalan sampah.
“BP Batam tidak bisa lepas tangan. Mereka pengelola lahan dan penggerak investasi, harus ikut bertanggung jawab terhadap dampaknya, termasuk urusan sampah,” tegasnya.
Menurut Akar Bhumi, anggaran pengelolaan sampah di Batam yang hanya sekitar Rp70 miliar per tahun dinilai jauh dari cukup. Mereka merekomendasikan alokasi minimal Rp500 miliar selama lima tahun ke depan untuk revitalisasi TPA, penambahan armada, serta penertiban TPS ilegal.
“Kalau dikelola dengan baik, Batam bisa bebas dari krisis sampah. Tapi pemerintah juga harus tegas menindak pelanggar. Jangan hanya sosialisasi tanpa sanksi,” ujar Hendrik.
Akar Bhumi Indonesia berencana mengirim surat resmi ke DLH Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong tindakan tegas terhadap pembakaran ilegal serta impor sampah elektronik.
“Kasus Ibu Darma ini bukti nyata bahwa polusi bukan sekadar masalah lingkungan, tapi ancaman serius bagi kesehatan publik. Pemerintah jangan menunggu ada korban berikutnya,” pungkas Hendrik. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK