Buka konten ini
BINTAN (BP) – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, tengah menjadi sorotan publik. Keluhan warga bermula dari unggahan akun Facebook Aie Deandra yang menilai proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlalu lambat karena pengiriman data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan hanya dilakukan sekali dalam seminggu.
Unggahan itu disampaikan melalui grup Komunitas Peduli Bintan pada Senin (13/10) dan langsung memancing beragam reaksi warganet. Dalam tulisannya, Aie meminta Bupati Bintan dan pejabat terkait turun tangan memperbaiki kualitas pelayanan di kecamatan tersebut yang dinilai tidak efisien.
Beberapa warganet membenarkan keluhan itu dan berbagi pengalaman serupa. Ada yang menyarankan agar warga membawa surat pengantar lengkap dari RT/RW, lalu langsung mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil Bintan di Bintan Buyu. Menurut mereka, jika semua berkas lengkap, proses bisa rampung dalam tiga hari kerja.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa prosedur pelayanan kini memang lebih ketat dibandingkan masa sebelumnya. Mereka menilai sistem digital Sipanducapil, yang semestinya mempermudah, justru terasa memperlambat layanan. Karena itu, sebagian warganet meminta evaluasi sistem oleh bupati agar pelayanan publik bisa kembali efisien.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Toapaya, Ivan Golar, menegaskan bahwa proses pelayanan di wilayahnya sudah mengikuti standar yang berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Bintan. Ia menjelaskan, pengiriman dokumen KK dan KTP ke kantor Disdukcapil Bintan dilakukan setiap tiga hari sekali, menyesuaikan jumlah pemohon di kecamatan.
“Rata-rata pemohon hanya sekitar lima orang per hari. Jadi, kalau satu berkas langsung dikirim, malah boros bahan bakar,” ujar Ivan, Senin (13/10).
Menurutnya, warga tetap bisa melakukan perekaman data di kantor camat lebih dulu sebelum berkas dikirim ke Disdukcapil. Jika ingin proses lebih cepat, masyarakat dipersilakan membawa langsung berkas ke kantor Disdukcapil di Bintan Buyu.
“Tapi, kalau pun diantar sendiri, prosesnya tidak bisa langsung selesai dalam satu hari,” tambahnya.
Ivan juga menegaskan bahwa pihaknya selalu memberi kabar kepada pihak desa dan kelurahan jika dokumen telah selesai diproses. “Kami pastikan petugas mengantar berkas ke Disdukcapil setiap tiga hari. Setelah jadi, desa atau kelurahan akan segera kami informasikan,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO