Buka konten ini

BATAM (BP) – Masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat yang sempat menghebohkan publik Batam dinilai perlu dicermati secara objektif. Pemerhati lingkungan sekaligus auditor manajemen ISO 9001, Dodi Jufri, menegaskan, tidak semua limbah elektronik yang masuk ke Batam bersifat berbahaya.
Menurutnya, selama dikelola oleh perusahaan berizin resmi dengan sistem pengolahan sesuai standar lingkungan, aktivitas daur ulang limbah elektronik tetap aman dan tidak merusak lingkungan.
“Memang dalam barang elektronik ada komponen berbahaya seperti timbal. Tapi saya yakin perusahaan di Batam sudah memiliki mesin yang mampu memisahkan bahan berbahaya itu sesuai fungsinya. Pemerintah juga tentu tidak sembarangan memberi izin, apalagi kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Dodi, Sabtu (11/10).
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan di Batam mengelola limbah elektronik (e-waste) untuk keperluan daur ulang (recycling). Dari proses tersebut, kandungan logam bernilai tinggi seperti emas, platinum, dan perak dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri.
Dodi memastikan tidak ada limbah yang dibuang sembarangan di Batam. Sebagian hasil olahan bahkan dikirim ke daerah lain seperti Bogor untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau tidak salah, hasil pengolahan di Batam dikirim ke Bogor. Perusahaan-perusahaan ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan daur ulang di Batam juga menyerap banyak tenaga kerja lokal. Barang-barang bekas seperti telepon genggam, televisi, dan komponen IC dipisahkan secara manual untuk diambil material berharganya.
“Yang perlu diwaspadai justru limbah ilegal yang dikirim tanpa izin, hanya untuk ditimbun atau dibuang ke laut maupun ke tanah. Kalau dikirim untuk didaur ulang oleh perusahaan berizin, itu hal yang berbeda. Tapi kalau untuk dibuang, apalagi dari luar negeri, itu baru masalah,” tegasnya.
Menurut Dodi, mahalnya biaya pengolahan limbah di luar negeri seperti Amerika membuat banyak pihak memilih mengirimkan limbah elektronik ke negara lain yang memiliki industri daur ulang berizin.
“Biasanya barang-barang itu reject dari pabrikan, dikirim ke negara yang bisa mendaur ulang. Tapi kalau dikelola benar dan perusahaan diaudit setiap tahun, maka aman,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi ISO 14001, sebagai standar pengelolaan lingkungan berkelanjutan. “Kalau perusahaan sudah lulus ISO 14001, berarti mereka punya sistem pengendalian polusi tanah, udara, dan air yang baik,” ucapnya.
Selain aspek teknis, Dodi menilai kasus yang dialami PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry menunjukkan perlunya kepastian hukum bagi investor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
“Jangan sampai tumpang tindih aturan membuat investor yang beritikad baik justru terhenti di tengah jalan,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak akhir September 2025 menghentikan sementara kegiatan impor bahan baku di tiga perusahaan tersebut. Langkah itu menimbulkan efek domino terhadap sektor tenaga kerja dan investasi di Batam.
Sedikitnya ribuan pekerja kini terancam kehilangan mata pencaharian jika aktivitas produksi tak segera dipulihkan.
“Kami bekerja sejak 2017 dan selama ini tidak pernah ada masalah. Sejauh yang kami tahu, perusahaan tempat kami bekerja lengkap dan legal,” ujar Wahyu, salah satu pekerja di perusahaan pengolah limbah elektronik itu.
“Banyak dari kami yang tidak tamat sekolah, tapi digaji sesuai UMK. Jangan sampai gara-gara kasus ini kami kehilangan pekerjaan. Ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup di sini,” tambahnya.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dari BP Batam, berupa Persetujuan Pemasukan Barang sebagai Bahan Baku untuk Ekspor.
Sebelumnya, sejumlah instansi pusat dan daerah juga sudah membahas belum adanya kejelasan regulasi terkait pemasukan bahan baku elektronik di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Hal itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis Regulasi Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditentukan Pembatasannya di Kawasan Perdagangan Bebas” yang digelar secara daring oleh Sustainable Circularity Consulting Indonesia (SCCI) pada Selasa (12/11) tahun lalu.
FGD tersebut menghadirkan perwakilan KLHK, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BP Batam, DLH Batam, dan sejumlah pelaku industri.
Ketua Tim Ahli Kajian, Masyithoh Annisa, memaparkan bahwa pengelolaan limbah, termasuk e-waste, merupakan bagian penting dari target Sustainable Development Goals (SDGs) poin 12, yakni konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
“Dalam penerapan ekonomi sirkular di industri elektronik, peluangnya besar. Bappenas memproyeksikan potensi peningkatan PDB hingga Rp12,2 triliun pada 2030,” jelasnya.
Namun, hingga kini belum ada aturan yang secara tegas mengatur legalitas impor bahan baku elektronik untuk dimanfaatkan kembali dan diekspor di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Kondisi ini membuat pelaku industri berada di area abu-abu hukum. Padahal, bahan baku elektronik yang sebagian dikategorikan sebagai limbah B3 oleh KLHK sebenarnya masih berpotensi diolah kembali untuk memperoleh logam bernilai tinggi.
Perwakilan KLHK, Dwi Rahmayanti, menegaskan, setiap bahan mengandung B3 wajib diregistrasikan untuk mendapatkan izin edar dan pengolahan. Ia menyebut tidak ada perbedaan perlakuan limbah B3 yang diedarkan di dalam negeri maupun untuk ekspor.
Perwakilan Kemenperin dari Pusat Industri Hijau, Abdul Aziz, mengatakan pengelolaan e-waste dapat dilakukan di kawasan berikat selama hasil akhirnya tidak dijual di dalam negeri. “Sisa hasil residu pengelolaan e-waste harus diawasi secara ketat oleh KLHK dan Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Aziz menambahkan, Kemenperin menyusun pedoman pengelolaan e-waste serta peta jalan ekonomi sirkular sektor elektronik yang sejalan kebijakan Bappenas. Namun, pengawasan bahan baku e-waste di lapangan masih terbatas. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK