Buka konten ini

Ketua Banggar DPR
SEJUMLAH media mewartakan ’’protes’’ asosiasi pemerintah daerah atas berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026. Memang, alokasi TKD 2026 lebih rendah daripada TKD 2025. Alokasi TKD 2025 pada APBN 2025 sejumlah Rp 919,9 triliun dan dilakukan efisiensi sehingga menjadi Rp 848,5 triliun.
Pada RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan alokasi TKD sejumlah Rp 649,9 triliun, turun Rp 198,6 triliun jika dibandingkan dengan 2025. Namun, saat pembahasan dengan Badan Anggaran (Bangar) DPR, atas pertimbangan Banggar, alokasi TKD 2026 disepakati menjadi Rp 692,9 triliun sehingga ada kenaikan Rp 43 triliun dari usulan pemerintah sebelumnya.
Meski telah ada kenaikan atas alokasi TKD 2026, kenaikan itu tetap lebih rendah daripada besaran TKD 2025. Situasi itu memicu aspirasi dari pemda agar alokasi TKD mereka tidak dipotong. Tentu saja aspirasi tersebut wajar dan sebaiknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menanggapinya dengan bijak serta dialogis. Tidak perlu menghakimi satu sama lain karena itu justru kontraproduktif.
Pemerintah pusat berdalih, dana pemda melalui APBD banyak ’’parkir’’ di perbankan karena serapan kurang maksimal. Sebaliknya, pemda menyatakan, pemotongan anggaran TKD akan membuat berbagai program pembangunan dan pelayanan di daerah menurun kemampuannya.
Adu argumen di ruang publik dari kedua pihak itu tentu baik sebagai pembelajaran publik. Namun, hal itu saja tidak cukup. Diperlukan dialog yang intensif dengan semangat mencari jalan keluar, win-win solution yang pas.
Filosofi Otonomi
Konsep otonomi daerah pada negara kesatuan (integralistic) dan negara federal sangat berbeda. Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat lebih dahulu berdiri, kemudian membentuk pemerintah daerah. Dengan demikian, otonomi yang dimiliki daerah adalah kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.
Berbeda dengan negara federal, negara bagian atau pemerintah daerah lebih dahulu ada sehingga kewenangan negara bagian lebih besar. Justru negara bagianlah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah federalnya.
Meski kewenangan otonomi daerah dalam negara kesatuan diberikan oleh pemerintah pusat, pemberian kewenangan otonomi itu harus jelas, memberikan kepastian hukum, semangatnya memberdayakan pemerintahan daerah, serta dalam kerangka pemerintahan demokratis.
Dalam regulasi dan praktiknya, otonomi daerah yang kita jalani bercorak asimetris. Artinya, kewenangan otonomi daerah tidak berlaku sama di semua daerah. Karena faktor kesejarahan, karakter daerah, dan semangat afirmasi, ada beberapa daerah yang diberi kewenangan lebih jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Misalnya, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Otonomi Khusus Papua serta Aceh.
Karena sifat otonomi daerah kita bercorak asimetris, konsekuensinya, urusan pemerintahan kita menjadi konkuren, yakni pembagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib, baik di pusat maupun daerah, serta urusan pemerintahan pilihan karena adanya potensi dan kekhasan setiap daerah. Misalnya, pada daerah yang memiliki laut, pemda tersebut mempunyai urusan pengaturan tentang laut. Demikian juga terkait dengan sumber daya alam, hutan, perindustrian, dan lain-lain.
Filosofi itu pula yang mendasari pengaturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan alokasi TKD guna diajukan kepada DPR melalui RAPBN.
UU HKPD memberikan dasar pengaturan kepada pemerintah mengenai mekanisme pembagian dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), hibah daerah, hingga mekanisme pembiayaan daerah.
Dengan demikian, hak daerah dalam TKD memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, mekanismenya diatur dengan detail dan terperinci oleh UU HKPD. Karena kepastian hukum itulah, kewenangan pemerintah pusat dalam menyusun TKD tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat terikat dengan seluruh ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.
Jalan Keluar
Menanggapi protes asosiasi pemerintah daerah karena alokasi TKD mereka berkurang, saya menyarankan kedua pihak, baik pusat maupun daerah, untuk duduk satu meja. Kedua pihak harus merujuk pada seluruh ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.
Atas dasar itu, setiap pihak, pusat maupun daerah, bisa menghitung kembali hak alokasi TKD mereka berdasar ketentuan dalam UU HKPD. Apabila atas dasar perhitungan tersebut ada hak TKD daerah yang berkurang dari semestinya yang diberikan, dengan asas kepatuhan hukum, pemerintah pusat dapat memenuhi kewajibannya, memberikan alokasi TKD yang kurang tersebut.
Namun, apabila alokasi TKD yang berkurang tersebut sudah benar berdasar ketentuan UU HKPD, tetapi karena pengurangan TKD berdampak pada memburuknya fiskal daerah, pemerintah pusat tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan jalan keluarnya. Sebab, mayoritas pemda masih bergantung pada TKD.
Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh pemerintah pusat. Pertama, pemerintah dapat menggunakan dana saldo anggaran lebih (SAL) untuk menambah alokasi TKD. Kedua, pemerintah pusat dapat melakukan assessment terhadap daerah-daerah yang bisa melakukan creative financing, semisal melalui obligasi daerah dan pinjaman lembaga keuangan, untuk membiayai proyek-proyek produktif serta mendorong daerah-daerah untuk melakukan kerja sama bisnis antardaerah maupun dengan pihak swasta. (*)