Buka konten ini


BATAM (BP) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan jutaan satwa dan hasil laut ilegal di Kota Batam. Pemusnahan dilakukan usai ditemukan pelanggaran aturan karantina karena seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen maupun izin resmi, Sabtu (11/10).
Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas 13.800 ekor kuda laut kering; 2,77 juta ekor tonggeret kering; 7.550 ekor kelabang kering; serta 2,20 ton kulit ikan pari kikir.
Seluruhnya ditetapkan sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Kasubbag Umum Karantina Kepri, M. Sahrul, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang-barang tersebut disita karena tidak memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa melalui tindakan karantina.
“Seluruh media pembawa itu dilalulintaskan tanpa izin dan tanpa laporan ke petugas karantina. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perkarantinaan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit. Sebagian besar barang bukti dalam kondisi rusak, berbau, dan berjamur.
Tindakan ini berlangsung selama dua hari, 10–11 Oktober, di bawah pengawasan ketat petugas Barantin.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, menambahkan seluruh media pembawa tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
“Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix CITES II, yaitu satwa yang belum terancam punah, namun bisa punah bila perdagangan tidak dikontrol,” katanya.
Sepanjang Januari hingga September 2025, Karantina Kepri telah melakukan 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan 8 kali pemusnahan terhadap berbagai komoditas yang melanggar aturan karantina. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati nasional dari ancaman perdagangan ilegal.
Karantina Kepri berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Kepulauan Riau, terutama di jalur laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Lembaga ini juga terus meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan hayati (biodefense) Indonesia. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK