Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Komisi II DPR RI menyoroti ketimpangan manfaat kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, selama ini FTZ di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pertumbuhan ekonomi yang pesat akibat penerapan FTZ sejauh ini baru terjadi di Kota Batam. Sementara daerah lainnya, seperti Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun, belum merasakan dampak yang sama.
“Ini menjadi catatan, apalagi Kepri merupakan zona perbatasan dan memiliki sejumlah wilayah FTZ,” kata Dede di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, wilayah FTZ seharusnya dapat memberikan dampak perekonomian yang merata. Namun saat ini masih terjadi ketimpangan, sehingga daerah yang benar-benar merasakan manfaat perdagangan bebas secara maksimal hanya Kota Batam.
Menurutnya, ketimpangan ini terjadi karena posisi Badan Pengelola FTZ berada lang-sung di bawah Presiden. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa terlibat secara maksimal dalam menjalankan pembangunan di wilayah FTZ.
“Ada tumpang tindih kewenangan. Pemerintah daerah tidak bisa in charge langsung karena badan pengelola berhubungan langsung dengan pusat,” ujarnya.
Ketimpangan ini, kata dia, dapat mendorong praktik ilegal di wilayah Kepri, seperti penyelundupan barang, perdagangan ilegal, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau pertumbuhan tidak merata, akan ada kesenjangan. Kesenjangan itu bisa memicu inflasi, perdagangan ilegal, bahkan narkoba dan TPPO,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan akan lebih inovatif dalam mengembangkan FTZ Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun. “Apalagi banyak kebocoran, seperti PNBP, lalu pengelolaan lautnya juga belum maksimal,” ucapnya.
Menurutnya, kendala penerapan FTZ secara menyeluruh di Kepri tinggal pada aspek kelembagaan yang mengelolanya. “Jadi, tinggal keputusan presiden terkait payung hukum untuk menjalankan FTZ menyeluruh ini. Karena sekarang kepala FTZ di tiga daerah tersebut belum bisa menjalankan tugas seperti Kepala BP Batam,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : FISKA JUANDA