Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis kabar mengenai kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 yang disebut mencapai Rp702 juta. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak diberikan secara pribadi kepada anggota dewan, melainkan untuk mendukung kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
“Dana reses itu ditentukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, bukan keputusan individu anggota,” ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (13/10).
Dasco menjelaskan, pada periode 2019–2024, dana reses ditetapkan sebesar Rp400 juta. Sedangkan untuk periode 2024–2029, terjadi penyesuaian karena adanya peningkatan indeks kegiatan serta jumlah titik reses, sehingga total anggaran yang diusulkan menjadi Rp702 juta.
“Jadi bukan berarti ada kenaikan. Setiap periode memiliki kebijakan dan parameter yang berbeda. Pada 2019–2024 indeks dan titiknya sekian, sementara di 2024–2029 jumlahnya berbeda, maka nominalnya juga berubah,” jelas politikus Gerindra itu.
Ia menambahkan, usulan perubahan anggaran berasal dari Setjen DPR, bukan inisiatif anggota dewan. “Yang mengajukan itu pihak Kesekjenan, sementara anggota DPR hanya menjalankan kebijakan yang telah disusun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco menerangkan bahwa dana reses digunakan untuk mendukung kegiatan serap aspirasi masyarakat, seperti bakti sosial dan aktivitas pengawasan di daerah pemilihan.
“Reses ini menjadi sarana bagi anggota DPR untuk bertemu konstituen melalui kegiatan sosial dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan hanya empat hingga lima kali dalam setahun, sesuai jadwal yang ditetapkan Sekretariat Jenderal.
“Dalam satu tahun, reses dijalankan empat atau lima kali. Anggota DPR hanya melaksanakan tugas sesuai rancangan dari Kesekjenan DPR, termasuk jumlah titik dan indeks kegiatannya,” pungkas Dasco. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO