Buka konten ini

SERANG (BP) – Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) memutuskan untuk merelokasi sementara sebagian warga yang tinggal di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Langkah ini diambil setelah ditemukan pancaran radiasi zat radioaktif Cesium-137 di sejumlah titik, bahkan hingga ke lapak rongsokan milik warga.
Berdasarkan data sementara, ada tujuh titik yang terdeteksi memancarkan radiasi berbahaya. Pancaran tertinggi ditemukan di Poin B, yang berupa gubuk dan lahan kosong, dengan intensitas mencapai 10.000 mikrosievert per jam, jauh di atas ambang batas aman bagi manusia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, penanganan di lokasi dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan fokus utama melindungi masyarakat dari paparan radiasi.
“Kami sudah memasang papan peringatan bahaya radiasi dan melakukan pemeriksaan ketat di seluruh akses keluar masuk kawasan industri tersebut. Selain itu, dilakukan relokasi sementara bagi warga di sekitar titik radiasi Cesium-137,” kata Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Jawa Pos, Selasa (8/10).
Kebijakan relokasi itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Warga akan tetap direlokasi hingga proses dekontaminasi selesai dan kawasan dinyatakan aman.
Hanif yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 mengatakan, kegiatan masyarakat di zona terdampak akan dibatasi sementara waktu untuk mencegah risiko paparan lebih lanjut.
“Proses dekontaminasi akan terus dikawal hingga area benar-benar bebas dari radiasi,” ujarnya.
Untuk memastikan batas kawasan terdampak, tim gabungan dari BRIN, Bapeten, dan KBRN Polri kini melakukan pemetaan lanjutan dengan radius dua hingga lima kilometer dari pusat radiasi. Survei itu dilengkapi dengan pengambilan sampel tanah, air sumur, tanaman, sedimen sungai, dan danau guna memastikan tingkat kontaminasi secara menyeluruh. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA