Buka konten ini

KOTA Batam, sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia, tumbuh dengan cepat. Aktivitas industri, perdagangan, dan jasa meningkat pesat, menjadikannya magnet bagi tenaga kerja dari berbagai daerah. Namun, di balik pertumbuhan ekonomi ini, muncul paradoks yang sering terlupakan: pengangguran warga lokal masih tinggi. Berdasarkan data terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Batam pada 2025 tercatat 7,68%, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi tetap menjadi angka yang signifikan, terutama di kalangan lulusan SMA dan perempuan. Sebagian besar pekerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu, menunjukkan bahwa bukan hanya jumlah lapangan kerja yang menjadi masalah, tetapi juga kualitas pekerjaan yang tersedia.
Menanggapi isu ini, DPRD Kota Batam baru-baru ini mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kependudukan dengan tujuan utama menangani pengangguran. Di permukaan, inisiatif ini tampak logis: jika pengangguran tinggi, membatasi arus pendatang ke kota bisa membuka peluang bagi warga lokal. Namun, pendekatan ini keliru dan salah kaprah.
Membatasi kedatangan orang ke Batam untuk bekerja dan mencari penghidupan bukan hanya bertentangan dengan prinsip konstitusional, tetapi juga melanggar hak warga negara untuk bekerja dan bertempat tinggal diseluruh wilayah negara Indonesia yang dijamin UUD 1945, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Persoalan pengangguran tidak disebabkan oleh “pendatang” semata. Faktanya, sebagian besar masalah muncul dari ketidakcocokan antara keterampilan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri yang berkembang. Batam, dengan sektor manufaktur, logistik, dan jasa yang dominan, membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi teknis, kemampuan digital, dan kapasitas manajerial tertentu.
Tanpa peningkatan kualitas sumber daya manusia, membatasi orang datang tidak akan menyelesaikan masalah; yang terjadi justru stagnasi ekonomi dan ketidakadilan bagi mereka yang berhak mencari pekerjaan di kota ini.
Solusi yang tepat seharusnya berbasis pemberdayaan, bukan pembatasan. Di sinilah Perda Ketenagakerjaan Daerah menjadi instrumen strategis. Perda ini dapat secara hukum mengatur berbagai program yang menyasar akar masalah pengangguran: pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri, program inkubasi usaha dan insentif bagi UMKM, penguatan industri lokal agar lebih mampu menyerap tenaga kerja, serta investasi padat karya yang menciptakan lapangan kerja berkualitas. Lebih penting lagi, perda ini dapat menetapkan mekanisme pengawasan rekrutmen tenaga kerja yang terbuka dan transparan, memastikan warga lokal memiliki peluang yang adil tanpa menghalangi hak migran untuk bekerja.
Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik terbaik (best practice) di kota-kota berkembang lain di dunia. Misalnya, Singapura dan Shenzhen fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal melalui program pelatihan berkelanjutan, sambil tetap terbuka terhadap migran yang memiliki kompetensi spesifik. Hasilnya, kota-kota tersebut mampu mengelola pertumbuhan ekonomi secara inklusif, menekan pengangguran, dan tetap menjaga daya saing global.
Selain itu, pemberdayaan SDM lokal melalui Perda Ketenagakerjaan juga memberikan dampak positif jangka panjang terhadap ekonomi. Dengan keterampilan yang meningkat, warga lokal bisa mengisi posisi yang lebih produktif dan bernilai tambah tinggi, mendukung pertumbuhan industri lokal, dan meningkatkan PAD melalui peningkatan produktivitas. Dengan kata lain, solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah pengangguran, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi kota secara menyeluruh.
Dalam konteks hukum dan sosial, pendekatan ini juga lebih konstitusional. Hak warga negara untuk bekerja dan bertempat tinggal dijamin secara eksplisit, sehingga setiap kebijakan yang mencoba membatasi migrasi tenaga kerja harus sangat berhati-hati agar tidak melanggar prinsip tersebut. Fokus pada pemberdayaan, keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja melalui Perda Ketenagakerjaan menjawab masalah secara holistik, inklusif, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pertumbuhan Batam tidak boleh hanya dinikmati oleh sebagian orang. Pemerintah daerah dan DPRD perlu mengedepankan strategi yang cerdas: membangun kapasitas warga lokal, memperkuat industri, dan menciptakan ekosistem kerja yang adil. Pembatasan pendatang bukanlah jawaban; memberdayakan warga lokal melalui Perda Ketenagakerjaan adalah jalan yang tepat, agar seluruh warga Batam benar-benar merasakan manfaat pembangunan ekonomi yang telah dicapai. (*)