Buka konten ini

RENCANA pembangunan kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan elite Sukajadi, Batam Kota, terus menuai penolakan warga. Mereka keberatan karena lokasi yang dipilih tepat di dalam Cluster Bukit Raya 1 dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan dan berpotensi mengganggu kenyamanan penghuni.
Penolakan itu kembali mengemuka dalam pertemuan antara warga, Pemko Batam, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di balai kantor lurah di Cluster Bukit Raya 3, Rabu (8/10). Forum tersebut berlangsung terbuka dan cukup tegang, di mana warga menyampaikan keberatan sekaligus menawarkan solusi alternatif.
Perwakilan warga, Janter Pardosi, menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak pembangunan kantor lurah secara prinsip, melainkan keberatan terhadap lokasi yang berada di tengah kawasan hunian tenang dan eksklusif.
“Kami justru mendukung pembangunan kantor lurah. Kalau anggarannya kurang, kami siap patungan,” ujar Janter.
Menurutnya, masalah utama terletak pada kurangnya komunikasi publik sebelum pemerintah menetapkan lokasi. Ia menilai, Pemko seharusnya menggelar dialog terbuka dengan warga sejak awal.
“Kalau saya analogikan, harusnya lamaran dulu baru menikah. Jadi jangan digiring opini seolah warga Sukajadi menolak kantor lurah. Yang kami tolak itu tempatnya,” tegasnya.
Warga juga sudah menyiapkan beberapa usulan lokasi alternatif di sekitar Sukajadi yang dianggap lebih strategis dan tidak menimbulkan gangguan bagi penghuni. Namun hingga kini, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan meninjau ulang keputusan tersebut.
Sementara itu, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas CKTR Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari rencana pembangunan yang telah disusun sejak lama. Ia menegaskan, CKTR hanya bertugas sebagai pelaksana pembangunan sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Proses perencanaan dan penentuan lokasi sudah ditetapkan sebelumnya.
Kami juga sudah mengantongi izin dan menjalankan semua prosedur,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan lokasi kini tak lagi memungkinkan karena proyek sudah terikat kontrak kerja. “Kami sudah menanyakan kesiapan pihak kelurahan dan dinyatakan siap. Karena itu, kegiatan ini harus tetap dijalankan,” tambahnya.
Dari pihak kejaksaan, Lodhi, perwakilan Kejari Batam, menyampaikan bahwa proyek yang sudah berjalan tidak dapat dihentikan begitu saja secara hukum. Namun, ia berjanji akan menyampaikan laporan warga kepada pimpinan Kejari Batam untuk dikaji lebih lanjut.
“Pembangunan sudah berjalan, jadi tidak bisa serta-merta diganggu gugat. Tapi laporan warga akan kami teruskan ke Kajari agar dibahas bersama Pemko Batam,” kata Lodhi.
Ia juga membuka ruang bagi warga untuk melapor resmi ke kejaksaan bila menemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Silakan datang ke kejaksaan jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi secara hukum,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan kantor Lurah Sukajadi di Cluster Bukit Raya 1 telah dimulai beberapa waktu lalu dengan anggaran Rp1,3 miliar. Namun gelombang penolakan warga kini membuat proyek itu berada di bawah sorotan publik. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK