Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Polda Jawa Timur (Jatim) hingga kemarin (8/10) telah memeriksa 17 saksi terkait insiden ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan, dugaan awalnya adalah kegagalan konstruksi.
”Kemudian langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini adalah melakukan pemeriksaan kurang lebih 17 saksi,” kata Nanang di Surabaya kemarin.
Nanang tak menyebut siapa saja belasan saksi yang telah diperiksa. Dia menambahkan, permintaan keterangan ahli, baik dari pakar konstruksi maupun pakar pidana, juga telah dilakukan.
Potensi pasal yang dipersangkakan atas insiden tersebut meliputi Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian serta Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
”Kemudian tindak lanjutnya hari ini (kemarin, red) pun juga rencana kami melakukan kegiatan gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.
Sebanyak 17 jenazah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, kembali berhasil diidentifikasi Tim DVI Polda Jatim pada Selasa (7/10) pukul 20.30 malam di RS Bhayangkara Surabaya.
Dengan tambahan tersebut, total sudah terdapat 34 jenazah yang berhasil diidentifikasi sejak insiden ambruknya bangunan musala tiga lantai pada Senin (29/9) pekan lalu.
Dari 18 kantong tersebut, dua di antaranya berasal dari satu jenazah yang sama berdasarkan hasil pencocokan dari tes DNA. Kabiddokkes Polda Jatim Kombespol M. Khusnan Marzuki menambahkan bahwa dua kantong jenazah tersebut atas nama Muhammad Ali Sirajuddin.
Remaja 16 tahun itu berasal dari Dupak Rukun, Surabaya.
“Jadi kita gabung antara pemeriksaan medis dan juga dari DNA, hasilnya satu orang dari dua kantong jenazah,” beber Khusnan pada Selasa malam.
Proses evakuasi selesai pada Selasa (7/10). Total ada 171 korban, sebanyak 68 orang di antaranya meninggal dunia.
Khusnan menambahkan, enam belas jenazah lain teridentifikasi berdasarkan data gabungan antara data primer, data semu, serta tes DNA. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO