Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah pusat bakal mengepras Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 200 triliun tahun 2026. Kebijakan itu berimbas pada pemasukan pemerintah daerah (pemda). Karena itu, muncul protes dari sejumlah daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Istana Negara menanggapi protes pemotongan TKD. Dia mengatakan bahwa pemotongan ini tidak selamanya.
”Pertengahan tahun depan bisa upgrade ke atas kalau ekonomi mulai bagus, pajak membaik. Kalau ekonomi bagus, otomatis pajak juga naik kan,” ucapnya.
Purbaya memberikan pesan agar serapan anggaran bisa dilakukan dengan baik. Artinya tidak ada yang bocor serta tepat waktu.
”Kalau itu yang terjadi tahun depan, bisa pengajuan ke atas, bilang ke DPR untuk tambah, tapi kalau tidak bisa, susah kita menambah ke daerah,” ucap Purbaya.
Dia juga mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan dengan gubernur untuk pemangkasan TKD. ”Harusnya kalau bagus selama ini kan gak mungkin ditarik ke pusat kan? Kami pastikan desentralisasi bisa jalan lagi, tapi dengan implementasi kebijakan yang lebih bagus,” tuturnya.
Sumber Pendapatan Instan
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, langkah efisiensi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat akan memaksa banyak pemerintah daerah mencari sumber penerimaan instan. Misalnya, peningkatan pajak lokal yang bisa memicu gejolak sosial.
”Efek pemangkasan TKD bisa menimbulkan tekanan bagi pemda untuk mencari penerimaan instan, seperti peningkatan pajak daerah. Ini rawan menimbulkan gejolak sosial,” ujar Bhima kepada Jawa Pos.
Merujuk pada Indeks Kapasitas Fiskal Daerah 2024, sebanyak 152 kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal rendah.Lalu, 58 kabupaten/kota berstatus sangat rendah. Jika dijumlah, maka lebih dari 41 persen pemda di Indonesia tergolong fiskal rentan. Bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diterapkan secara ketat.
“Dengan tambahan tekanan dari kebijakan efisiensi dan sentralisasi fiskal, gejolak seperti yang terjadi di Pati, terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), bisa menyebar ke berbagai daerah lain. Masyarakat akan menolak jika kebijakan fiskal dilakukan secara mendadak dan memberatkan,” ujar lulusan University of Bradford itu.
Menurut dia, pemda seharusnya tidak tergesa-gesa menaikkan pajak atau retribusi tanpa pertimbangan daya beli dan kondisi sosial masyarakat. Sebaliknya, langkah yang lebih bijak adalah memperbaiki efisiensi pemungutan dan menutup berbagai kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya dari sektor parkir liar dan retribusi yang tidak termonitor dengan baik.
”Banyak potensi PAD yang bocor. Parkir liar, retribusi pasar, dan pungutan tak resmi di sektor jasa bisa ditata dan diawasi lebih ketat,” ungkapnya.
Pemda juga bisa mengoptimalkan pajak dari Sumber daya alam (SDA) serta memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) SDA untuk mendorong diversifikasi ekonomi daerah. Ketergantungan pada penerimaan tradisional seperti PBB atau pajak kendaraan bermotor harus dikurangi secara bertahap. Caranya bisa dengan mengembangkan sektor produktif yang lebih berkelanjutan.
Jika tekanan keuangan pusat terus dilimpahkan ke daerah tanpa kesiapan infrastruktur fiskal yang memadai, bukan hanya gejolak sosial yang mengancam. Tapi juga ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Jatim Minta Kenaikan DBHCHT
Khusus untuk Provinsi Jatim, tahun ini nilai TKD mencapai Rp 11,4 trilliun. Mengacu surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, nilai TKD tahun 2026 bakal berkurang 24,21 persen atau Rp 2,815 trilliun. Sehingga nilainya menjadi Rp 8,8 trilliun.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, persoalan itu sudah didiskusikan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Bahkan, sebelum asosiasi kepala daerah ke Jakarta, pihaknya sudah bertemu Menkeu.
”Kami sempat mengajak beberapa bupati terdampak pengurangan TKD ikut bertemu Menkeu,” kata Khofifah.
Dia tak menampik jika kebijakan itu memang mempengarui keuangan pemprov. Sebab, tahun ini juga diberlakukan opsen bagi hasil pajak kendaraan bermotor bersama kabupaten/kota. Gara-gara itu, pendapatan berkurang Rp 4,1 triliun. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO