Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Polres Karimun terus mengembangkan kasus dugaan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil digagalkan beberapa waktu lalu. Saat ini, sepuluh calon PMI nonprosedural tersebut telah ditempatkan sementara di Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun.
Koordinator P4MI Karimun, Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa seluruh calon PMI yang diselamatkan kini berada di shelter milik P4MI. “Rencananya, setelah pemeriksaan selesai, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Biaya pemulangannya ditanggung oleh negara,” ujar Reonald kepada Batam Pos, Rabu (8/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Reonald, para calon PMI tersebut sebelumnya sudah pernah berada di Malaysia. Mereka mengaku telah dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena pelanggaran keimigrasian. “Artinya, mereka pernah tinggal di Malaysia, tetapi apakah sempat bekerja atau tidak, masih kita dalami. Yang jelas, mereka pulang ke Indonesia melalui jalur deportasi,” jelasnya.
Akibat pemulangan secara deportasi, nama-nama mereka kini tercatat dalam daftar hitam (blacklist) keimigrasian Malaysia. Dengan status itu, mereka tidak lagi bisa masuk ke negara tersebut, meskipun mengganti paspor baru. “Karena itulah diduga mereka mencoba kembali masuk ke Malaysia lewat jalur ilegal,” ungkap Reonald.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. “Risikonya sangat besar. Keselamatan tidak terjamin, dan bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Sepanjang tahun ini, lanjut Reonald, P4MI Karimun sudah menangani 14 calon PMI nonprosedural hasil pengungkapan Polres Karimun. “Seluruhnya sudah kita tangani sesuai prosedur dan dipulangkan ke daerah asal,” pungkasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO