Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, memastikan bahwa koperasi yang berbentuk badan usaha saat ini sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Kebijakan ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
”Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” kata Ferry, Selasa (7/10).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS. Adapun luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
Dengan kebijakan ini, Menkop berharap dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang.
Lebih dari itu, Menkop menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
”Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” beber Menkop.
Bahkan, Menkop meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. ”Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” tukas Menkop. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY