Buka konten ini
BATAM (BP) – Brigadir YS, anggota Polsek Sagulung, dinyatakan melanggar etik usai diduga menganiaya dan menghamili kekasihnya, FM, wanita asal Medan. Polisi berusia 29 tahun itu kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Kepri, setelah penyidik Propam memastikan pelanggaran kode etik telah terbukti.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan, pemeriksaan terhadap YS dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Selain proses pidana yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), penegakan etik di internal juga sudah berjalan dan menunjukkan hasil.
“Secara kode etik sudah jelas, yang bersangkutan terbukti melanggar. Sudah saya pastikan, kode etiknya kena,” kata Eddwi, Rabu (8/10).
Eddwi mengatakan, Brigadir YS akan menjalani penempatan khusus, sembari menunggu proses lanjutan. “Dengan kondisi seperti ini, makanya dipatsuskan sambil proses berjalan,” ujarnya.
Propam Polda Kepri juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk korban FM, untuk mempercepat penyidikan. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan korban.
“Dari awal kami tahu yang bersangkutan sedang hamil. Sudah diperiksa dua kali, pertama untuk klarifikasi, kedua untuk pendalaman,” ucapnya.
Ia menuturkan, tidak ada tekanan maupun kekerasan selama proses pemeriksaan.
“Saya tahu itu perempuan, saya paham betul. Tidak mungkin kami menyiksa perempuan. Kami profesional,” ucapnya.
Menurut Eddwi, setiap saksi yang datang terlebih dahulu ditanyakan kondisinya. Jika tidak sehat, pemeriksaan dijadwalkan ulang dan korban dibawa ke fasilitas medis. “Kalau sehat, dilanjutkan. Kalau tidak, kami bantu bawa ke rumah sakit. Itu prosedurnya,” kata dia.
Eddwi juga menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi korban yang kini mengalami keguguran. “Kami turut berduka atas apa yang dialami korban,” ucapnya.
Polda Kepri telah menerima laporan terhadap Brigadir Yaas sejak 26 September. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Polda Kepri. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA