Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam segera menetapkan daftar akhir cagar budaya melalui Sidang Akhir Penetapan Cagar Budaya, Rabu (8/10), di ruang rapat Disbudpar Batam.
Sidang ini menjadi babak penentu dari proses panjang penilaian dan verifikasi terhadap sejumlah objek yang diusulkan sebagai cagar budaya. Proses tersebut dijalankan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Batam, dengan melibatkan unsur akademisi, arkeolog, dan perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menjelaskan sidang ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata Pemko Batam untuk menjaga identitas dan warisan sejarah di tengah laju pembangunan kota.
“Penetapan cagar budaya bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi wujud tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan memori kolektif kota ini,” ujarnya.
Menurut Ardiwinata, hasil sidang akan menjadi dasar hukum perlindungan dan pengelolaan situs-situs bersejarah agar bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemerintah juga menyiapkan program revitalisasi dan promosi wisata sejarah sebagai tindak lanjut penetapan tersebut.
“Kami ingin agar situs-situs bersejarah di Batam tidak hanya dilestarikan, tetapi juga hidup di tengah masyarakat menjadi sumber edukasi dan kebanggaan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, daftar final objek cagar budaya itu nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Batam. Langkah ini sekaligus membuka peluang pengembangan wisata budaya sebagai bagian dari diversifikasi pariwisata Batam yang selama ini bertumpu pada industri dan perdagangan. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK