Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Proses negosiasi divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan untuk Indonesia kini memasuki tahap akhir. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyebut, pembahasan detail tengah difinalisasi setelah kesepakatan prinsip dicapai.
Dengan divestasi ini, porsi kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen.
“Semua kesepakatan sudah disetujui. Sekarang tinggal memfinalisasi draft detailnya. Tapi kesepakatan prinsip sudah tercapai,” kata Rosan di Jakarta, Selasa (8/10).
Rosan mengatakan, penambahan kepemilikan saham tidak akan mengubah standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia yang diterapkan di PTFI. Ia memastikan operasional Freeport akan tetap mengacu pada praktik terbaik industri global.
Divestasi saham ini merupakan bagian dari syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berlaku hingga 2041. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru non-dilutif.
Meski pemerintah menyebut negosiasi sudah mendekati final, pihak Freeport masih berhati-hati memberikan pernyataan resmi. Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan, pembahasan memang hampir rampung, tetapi dokumen final belum ditandatangani.
“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” ujar Tony.
Tony juga belum bisa menjelaskan mekanisme divestasi 12 persen saham tersebut, termasuk apakah saham itu akan diberikan secara cuma-cuma atau melalui skema tertentu.
“Saya belum bisa kasih pernyataan. Kami fokusnya masih baru saja menyelesaikan pembahasan,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA