Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di dalam kawasan elite Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, memicu gelombang penolakan dari warga RW 01. Mereka menilai proyek senilai Rp1,3 miliar itu berjalan tanpa sosialisasi, tidak transparan, dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan perumahan yang selama ini dikenal tenang dan eksklusif.
Penolakan muncul setelah alat berat mulai beroperasi di lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan kantor lurah. Aktivitas pengerjaan bahkan dilakukan hingga malam hari tanpa pemberitahuan resmi kepada warga sekitar. Banyak penghuni terkejut saat mengetahui area hijau di depan rumah mereka akan berubah fungsi menjadi fasilitas pemerintahan.
“Tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal di sini ada forum warga. RW pun tidak memberi informasi. Warga kecewa. Apa fungsinya perangkat kalau hal seperti ini tidak disampaikan?” keluh Rita Luciana, warga yang sudah tinggal di Sukajadi sejak tahun 2000, Selasa (7/10).
Menurutnya, kehadiran kantor lurah di tengah kawasan perumahan akan mengganggu ketenangan yang menjadi alasan utama warga membeli rumah di kawasan elite tersebut.
“Privasi kami bakal hilang. Bayangkan, setiap hari warga dari luar lalu-lalang di depan rumah. Kami bayar mahal karena ingin hidup tenang,” ujarnya. Rita juga menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal merupakan green area atau taman lingkungan, bukan area fasilitas publik.
“Dari awal tidak pernah diberi tahu kalau taman ini bisa dialihfungsikan,” tambahnya.
Nada serupa disampaikan Rebecca, warga lain yang sudah menetap sejak 2017. Ia mengaku tak pernah mendapat sosialisasi resmi. “Katanya proyek ini sudah direncanakan sejak awal 2024, tapi tidak ada informasi apa pun. Tiba-tiba saja alat berat datang,” ujarnya.
Rebecca menegaskan, warga bukan menolak pembangunan kantor lurah secara prinsip. Mereka hanya meminta agar pemerintah menggunakan bangunan lama atau mencari lokasi yang lebih sesuai.
“Kami tidak anti pemerintah. Tapi kalau masih ada kantor lama, lebih baik direnovasi saja, tidak perlu bangun baru di tengah perumahan,” tegasnya.
Dari sekitar 70 rumah di RT 001/RW 01, setidaknya 37 rumah telah menandatangani surat penolakan resmi terhadap proyek tersebut. Warga juga mengkritik kinerja Ketua RW yang dinilai hanya menyampaikan informasi kepada segelintir orang.
“Pihak kelurahan bilang kantor lama sempit dan jelek. Tapi dalam rapat pekan lalu, mereka malah minta warga mencarikan lahan pengganti. Lah, bukan kami yang minta dibangun kantor lurah, kenapa malah kami yang disuruh cari?” kata Rebecca.
DPRD Turun Tangan
Penolakan warga Sukajadi kini mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Batam. Anggota Komisi I, Jimmy Siburian, menyebut proyek itu janggal karena tidak pernah muncul dalam forum Musrenbang tingkat kelurahan.
“Jadi wajar kalau warga menolak. Karena memang tidak pernah dibahas di Musrenbang,” ujar Jimmy.
Ia meminta Pemko Batam meninjau ulang proyek tersebut agar tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan pemerintah justru membuat warga resah. Ini harus dikaji ulang,” tambahnya.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pembangunan Kantor Lurah Sukajadi dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam dengan nilai kontrak Rp1,311 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Surya Anandika Perkasa selaku kontraktor pelaksana, dan PT Studio Empat Belas sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan dilakukan berdasarkan Kontrak Nomor 7/Kontrak/LELANG-FISIK/KANTOR LURAH SUKAJADI/PBG/APBD-BTM/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
“Kalau kantor lurah yang lama masih bisa digunakan, lebih baik direnovasi saja. Membangun baru sementara yang lama masih layak itu pemborosan,” ujar Jimmy.
Komisi I DPRD Batam berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Sukajadi, pihak kelurahan, dan dinas terkait untuk membahas polemik ini secara terbuka. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK