Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tower telekomunikasi tanpa izin di Gang Akasia, Jalan Pemuda, Tanjungpinang, masih berdiri kokoh meski sudah disegel sejak Februari 2025 lalu. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku resah, sebab keberadaan tower itu dinilai kerap memicu sambaran petir yang merusak barang-barang elektronik mereka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim, menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran. Menurutnya, penertiban bangunan ilegal harus melalui tahapan dan koordinasi lintas instansi.
“Bukan serta merta dibongkar. Masih harus melalui proses,” ujar Abdul Karim kepada Batam Pos, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, rencana pembongkaran tower itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang melalui telaah resmi. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh perkembangan prosesnya.
“Saya tidak bisa jelaskan itu. Karena nanti ada tim terpadu. Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, keresahan warga terus meningkat. Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan, mengungkapkan bahwa beberapa warga sempat didatangi sejumlah orang yang meminta tanda tangan dengan alasan mendukung pembongkaran tower.
Namun, belakangan terungkap dokumen itu justru berisi persetujuan untuk pengurusan izin baru.
“Suratnya bukan untuk mendukung pembongkaran, tapi malah menyetujui izin pendirian tower. Bahkan warga diminta nomor rekening. Ini aneh dan tidak transparan,” ujarnya.
Warga berharap Pemko Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas, agar persoalan tower tanpa izin yang sudah bertahun-tahun berdiri itu tidak terus berlarut dan meresahkan masyarakat. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO