Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja terus mengembangkan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli. Dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang telah ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Ketiga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial SN, 36; RJ, 31; dan AG, 26. Sedangkan satu pelaku lain berinisial NS kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah menerbitkan surat DPO terhadap tersangka NS sejak hari ini (kemarin),” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Selasa (7/10).
Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, NS berperan aktif dalam penganiayaan tersebut. Ia diketahui memukul korban menggunakan stik bisbol hingga korban tersungkur dan kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku NS sudah kami panggil, namun belum juga hadir. Saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Noval.
Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 25 September 2025 di tiga lokasi berbeda: Kampung Pisang, Kampung Nelayan, dan Baloi. Dalam aksi brutal itu, korban dipukuli menggunakan benda tumpul hingga mengalami luka parah.
“Korban mengalami luka robek di kepala, memar di pinggang dan punggung, bengkak di kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet di bibir, serta memar di beberapa bagian tubuh lainnya,” jelas Noval.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Brio sewaan yang digunakan untuk membawa korban, serta sebilah parang yang dipakai pelaku untuk mengancam.
“Pelaku kami tangkap di sebuah perumahan di Sagulung bersama barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Motif pengeroyokan diduga karena dendam dan masalah utang piutang. Korban disebut memiliki utang sebesar Rp3 juta kepada salah satu pelaku, SN, yang hingga kini belum dilunasi. “Korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku awalnya hanya bermaksud menagih utang, namun emosi hingga berujung penganiayaan,” kata Noval.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e, ke-2e, dan ke-3e junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK