Buka konten ini

KABUPATEN KEDIRI (BP) – Pemakaian plastik di Kabupaten Kediri dibatasi lewat Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Tujuannya untuk mengurangi volume sampah. Pelaku usaha yang nekat melanggar regulasi itu bakal disanksi pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengatakan, Perbup 35/2025 itu mengatur beberapa hal. Terutama, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha dan masyarakat.
”Mulai perkantoran, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kegiatan wisata,” jelasnya.
Pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, kata Putut, menyasar swalayan, pasar tradisional, dan toko. Di tahap awal, pelaku usaha dan pedagang diwajibkan menyedikan informasi pembatasan plastik dalam dalam bentuk audio, visual, maupun keduanya kepada konsumen. Penjelasan itu juga berisi dampak negatif dari pemakaian plastik sekali pakai.
”Kami juga meminta swalayan, pasar, dan toko untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan harga wajar,” ucapnya sembari menyebut keberadaan kantong ramah lingkungan juga harus disediakan di kegiatan keagamaan dan lainnya.
Ubah Perilaku
Pembatasan itu, lanjut Putut, bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang sulit terurai. Dalam jangka panjang, perubahan perilaku masyarakat bisa menyelamatkan lingkungan.
Untuk memastikan warga menaati aturan tersebut, pemkab akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Pemilik swalayan dan toko yang melanggar, akan disanksi bertahap, berupa teguran lisan, lalu teguran tertulis.
”Jika tetap tidak patuh bisa diberi sanksi sampai penghentian sementara kegiatan usaha atau kegiatan masyarakat,” paparnya.
Sosialisasi Regulasi
Selama Oktober, DLH akan berfokus melakukan sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat benar-benar memahami aturan yang baru tersebut. ”Saat ini teman-teman bidang (DLH) masih membuat pamflet atau selebaran-selebaran yang nantinya digunakan untuk kampanye (penghentian penggunaan plastik sekali pakai),” terangnya.
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai lebih dulu diterapkan di Kota Kediri, sejak 2023. Sejumlah swalayan dan supermarket sudah tidak lagi menyediakan plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, pelaku usaha menyiapkan kantong reusable jika pembeli lupa tidak membawa kantong belanja dari rumah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO