Buka konten ini

LINGGA (BP) – Krisis lapangan kerja di Kabupaten Lingga menjadi sorotan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga menerima audiensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Forum Peduli Singkep Barat, serta para penambang timah di Gedung Rapat Paripurna DPRD Lingga, Senin (6/10).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua I, para ketua komisi, dan sejumlah anggota dewan. Audiensi tersebut membahas belum adanya kepastian hukum bagi sektor pertambangan rakyat yang berdampak besar terhadap ketersediaan lapangan kerja di Lingga.
Ketua SPSI Lingga, AQzis Martindas, menyampaikan kegelisahan masyarakat yang kian kesulitan mencari pekerjaan. Ia menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret agar warga Lingga, khususnya para penambang, memiliki kepastian untuk bekerja secara legal dan berkelanjutan.
SPSI juga menyoroti perlunya percepatan proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, mereka meminta agar pemerintah menyiapkan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tambang dan memastikan setiap program investasi turut meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Langkah-langkah ini penting agar masyarakat Lingga memiliki akses pekerjaan yang layak dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat,” ujar perwakilan SPSI.
Nada serupa disampaikan oleh perwakilan Forum Peduli Singkep Barat, Hermadi. Ia menilai, banyak keluarga di wilayahnya bergantung pada sektor tambang rakyat. Karena itu, pemerintah dan DPRD harus berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini hidup dari hasil tambang.
“Pemerintah dan DPRD harus hadir dengan solusi nyata, bukan hanya janji. Masyarakat butuh kepastian untuk bisa menafkahi keluarga,” tegas Hermadi.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa sejak 2017 mereka telah mengusulkan empat wilayah pertambangan rakyat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun hingga kini, izin WPR tersebut belum juga diterbitkan.
Kondisi ini, kata mereka, menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya aktivitas penambangan rakyat secara legal. Dampaknya, banyak masyarakat kehilangan sumber penghidupan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD akan melakukan langkah jemput bola ke Pemerintah Provinsi Kepri. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan terbaru proses legalisasi WPR menjadi IPR serta mendorong percepatannya.
“Kami ingin tahu sejauh mana progresnya di tingkat provinsi. DPRD dan Pemda harus turun langsung agar proses ini tidak berlarut,” kata perwakilan Dinas Tenaga Kerja.
Menanggapi berbagai masukan itu, Ketua Komisi III DPRD Lingga, Yanuar, mengusulkan agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri. Ia menilai koordinasi lintas lembaga sangat penting untuk mencari solusi komprehensif atas persoalan krisis kerja dan legalitas tambang rakyat.
“Kita harus duduk bersama dengan pemerintah provinsi untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban ketidakpastian,” tegasnya.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menutup pertemuan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk memperjuangkan legalisasi WPR menjadi IPR sebagai langkah nyata membuka lapangan kerja bagi warga Lingga.
“DPRD Lingga berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat. Setiap aspirasi akan kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Lingga dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, diharapkan warga Lingga segera memiliki akses pekerjaan yang legal, layak, dan berkelanjutan. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO