Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Tiga pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja karena diduga menganiaya Rizki Fadli, warga Batu Merah, Batuampar, hingga tewas. Ketiganya diketahui merupakan teman dekat korban sendiri, masing-masing berinisial SN, 36; RJ, 31; dan AG, 26.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada 25 September 2025 di tiga lokasi berbeda: Kampung Pisang, Kampung Nelayan, dan Baloi.
“Akibat penganiayaan itu, korban tak sadarkan diri dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh,” ujar Noval, Senin (6/10).
Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. SN menjemput korban menggunakan mobil lalu ikut memukul, RJ menganiaya sekaligus mengancam dengan parang, sementara AG memukul korban menggunakan stik bisbol.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka robek di kepala, memar di pinggang, punggung, dan kelopak mata kanan serta kiri. Ada juga luka lecet di bibir dan tangan,” jelas Noval.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio yang digunakan untuk menjemput korban, serta parang yang dipakai mengancam.
“Para pelaku kami amankan di sebuah perumahan di wilayah Sagulung,” ungkapnya.
Noval menyebut, motif penganiayaan itu berawal dari utang Rp3 juta yang belum dibayar korban kepada SN.
“Korban dan para pelaku ini saling mengenal. Pelaku mengajak korban bertemu untuk menagih utang, namun situasi berujung pada kekerasan,” katanya.
Dari pengakuan SN, uang pinjaman tersebut seharusnya dikembalikan dalam dua pekan, namun sudah dua bulan berlalu tanpa pelunasan.
“Awalnya hanya ingin menagih, tapi korban tak kunjung bayar dan sempat menghindar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e, ke-2e, dan ke-3e jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK