Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ia menyoroti bahwa hingga kini, pemerintah belum juga menerbitkan PP tersebut, padahal batas waktu yang diatur dalam undang-undang sudah terlampaui.
Ratna menjelaskan, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba menegaskan bahwa seluruh aturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan sejak undang-undang diundangkan. Dengan demikian, semestinya PP turunan sudah berlaku saat ini.
“UU Minerba sudah diundangkan pada 19 Maret 2025. Artinya, pemerintah telah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10).
Politikus PKB itu menilai, keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat pelaksanaan UU Minerba secara menyeluruh. Kondisi ini, kata dia, ironis mengingat sektor minerba memiliki peran vital bagi perekonomian nasional.
“Indonesia memiliki kekayaan minerba yang luar biasa. Tujuan lahirnya UU ini adalah memastikan pengelolaan sumber daya tersebut untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa aturan turunan, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa sulit tercapai,” tegas Ratna.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh regulasi turunan yang dibutuhkan agar pelaksanaan UU Minerba memiliki dasar hukum yang kuat serta arah kebijakan yang jelas. “Pemerintah tidak boleh menganggap remeh urgensi ini. Minerba bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga simbol kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini bisa menjadi penggerak kemandirian nasional dan benteng dari ketergantungan terhadap negara lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, kepada peserta rapat, Selasa (18/2).
“Setuju,” jawab serempak anggota dewan.
Revisi UU Minerba ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan pertambangan di masa depan, memperkuat nilai tambah hasil tambang, memberikan kepastian hukum, serta memastikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO