Buka konten ini
BINTAN (BP) – Aksi pencurian kapal pompong kembali terjadi di wilayah pesisir Bintan. Kali ini menimpa seorang warga Kijang Kota yang pompongnya raib saat terikat di Pelabuhan Pantai Indah. Namun, pelarian pelaku hanya bertahan sepekan.
Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur bersama jajaran Polsek Moro berhasil meringkus pelakunya, Jai, 44, di Pulau Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Rabu (1/10).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, informasi keberadaan pelaku diperoleh dari laporan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Begitu kami mendapat informasi pelaku berada di Moro, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan di dermaga Pulau Jang,” ujarnya, Jumat (3/10).
Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Daeng Salamun, menambahkan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan pompong pada Kamis (25/9). Sehari sebelumnya, korban masih sempat mengecek kapalnya usai hujan deras, bahkan menguras air yang menggenang di dalamnya. Namun, keesokan harinya kapal tradisional itu sudah tidak lagi berada di tempat.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti kuat bahwa Jai pelakunya,” ungkap Daeng.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit pompong warna cokelat serta dokumen kapal berupa surat epas kecil. Menariknya, Jai diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku pernah dihukum karena mencuri pompong juga. Baru beberapa bulan keluar penjara, dia kembali beraksi,” kata Daeng.
Kepada penyidik, Jai mengaku nekat mencuri lantaran desakan ekonomi. Kapal hasil curian rencananya akan dijual untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, rencana itu gagal total. Polisi lebih dulu mencium keberadaannya sebelum pompong sempat berpindah tangan.
“Pengakuan pelaku, motifnya untuk biaya hidup. Tapi belum sempat dijual, sudah kita ringkus,” terang Daeng.
Kasus pencurian pompong seperti ini membuat resah nelayan di pesisir Bintan. Pasalnya, kapal tradisional itu merupakan aset utama mereka untuk melaut.
“Sekarang jadi waswas. Kita ikat kapal di pelabuhan saja bisa hilang. Padahal itu satu-satunya alat kami cari makan,” keluh Amir, salah seorang nelayan Kijang, ketika ditemui di lokasi pelabuhan.
Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil yang rawan pencurian. “Kalau sampai pompong hilang, habis sudah. Kita mau makan apa. Untung cepat ditangkap polisi,” tambah Amir.
Atas perbuatannya, Jai dijerat Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku beraksi sendiri atau ada jaringan pencurian pompong di wilayah pesisir Bintan.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian kapal nelayan di Kepri. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada serta memperketat pengamanan kapal mereka.
“Kejadian ini jadi pelajaran. Kita imbau pemilik kapal tidak meninggalkan pompong tanpa pengawasan,” tegas Kapolsek Khapandi. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : Mohammad Tahang