Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar terus bergulir. Setelah menetapkan tujuh tersangka, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri kini menelusuri aliran dana dan aset milik para pelaku.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan, sebagian dana proyek diketahui masuk ke rekening pribadi sebelum ditarik tunai untuk kepentingan pribadi. “Kami sita (aset) sementara ini baru dari PPK. Kami masih menelusuri aset lain untuk kepentingan pengembangan kasus,” kata Silvester.
Silvester mengatakan, penyidikan kasus ini bersifat kompleks dan membutuhkan waktu panjang. “Proses ini bisa berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun. Tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka baru tanpa dasar kuat,” katanya.
Meski begitu, peluang adanya tersangka lain tetap terbuka. Penyidik sebelumnya juga memeriksa rumah dan kantor pejabat BP Batam berinisial F, namun statusnya masih sebatas saksi.
“Sejauh ini belum ada petunjuk keterlibatan lebih jauh,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, dana proyek yang dikelola konsorsium PT Indonesia Timur Raya (ITR) dan sejumlah perusahaan rekanan terbukti mengalir ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk kepentingan non-proyek.
“Sebagian besar dana dipakai untuk kepentingan pribadi, sisanya masih kami telusuri,” ungkap Silvester.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara senilai Rp75 miliar ini semestinya menopang arus logistik nasional. Namun, pembangunan berhenti di tengah jalan, menyisakan besi berkarat, kontainer berserakan, dan laporan fiktif. Auditor BPK RI mencatat kerugian negara lebih dari Rp30 miliar, meski pembayaran proyek sudah mencapai Rp63 miliar.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta. Mereka adalah AM (PPK BP Batam), IMA (kuasa konsorsium), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur), AHA (Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri), IRS (Direktur PT Teralis Erojaya selaku konsultan perencana), serta NFU dari tim pelaksana penyedia.
Peran para tersangka beragam, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa pekerjaan, hingga menyerahkan data teknis proyek dengan imbalan uang. Barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, komputer, emas, hingga uang tunai sudah disita penyidik.
Penangkapan para tersangka yang dilakukan di Batam, Jakarta, hingga Bali memperlihatkan skala kasus ini tidak kecil. Jaringan korupsi melibatkan penyedia jasa, konsultan, hingga pejabat negara. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA