Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika. Dua terdakwa, Rahmad Febryan dan Rizki Gustiawan, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Sidang perdana yang berlangsung Kamis (2/10) itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuanne dengan anggota Rinaldi dan Feri Irawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Keduanya didakwa berdasarkan Nomor Perkara 777/Pid.Sus/2025/PN Btm. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan barang bukti yang diamankan dari tangan kedua terdakwa. Yakni 10 butir pil ekstasi merek Mario Bross warna kuning seberat 3,59 gram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor berikut kunci dan STNK.
“Barang bukti tersebut menunjukkan adanya keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap JPU di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi penangkap serta mendengarkan keterangan para terdakwa.
Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan, sementara kedua terdakwa tetap menjalani masa tahanan hingga persidangan berikutnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK