Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Silvester: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Tersangka

Mantan Kepala BP Batam Pernah Diperiksa Kasus Dermaga Utara

Kombes Pol Silvester MM Simamora. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

BATAM (BP) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, mengatakan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar senilai Rp75 miliar. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini.

Salah satu saksi yang pernah diperiksa adalah mantan Wali Kota Batam, sekaligus mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Namun, Silvester memastikan hingga kini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Rudi.

“Yang bersangkutan memang pernah diperiksa satu kali sebagai saksi. Tapi sampai sekarang belum ada bukti yang mengarah ke beliau,” kata Silvester, Rabu (1/10).
Hingga saat ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 146 saksi. Mereka terdiri dari pejabat BP Batam, pihak penyedia jasa, konsultan, hingga tenaga ahli.

“Kasus ini akan terus didalami. Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa bisa saja dipanggil kembali, tergantung kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Kasus Dermaga Utara menjadi sorotan karena proyek strategis yang seharusnya memperkuat arus logistik nasional justru mangkrak. Pembangunan berhenti di tengah jalan, menyisakan tumpukan besi, kontainer terbengkalai, dan laporan kerja yang tidak sesuai fakta.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar. Ironisnya, pembayaran proyek sudah mencapai Rp63 miliar meski pekerjaan belum rampung. Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan sejak awal.

Dalam proses penyidikan, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AM (Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam), IMA (kuasa konsorsium penyedia), IMS (Komisaris PT Indonesia Timur Raya), ASA (Dirut PT Marinda Utama Karya Subur), AHA (Dirut PT Duri Rejang Berseri), IRS (Dirut PT Teralis Erojaya/konsultan perencana), serta NVU dari tim pelaksana penyedia.

Para tersangka diduga memainkan peran berbeda, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa pekerjaan, hingga menyerahkan data teknis rahasia dengan imbalan uang. Aliran dana pun disebut mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, komputer, emas, hingga uang tunai. Penangkapan para tersangka dilakukan di Batam, Jakarta, hingga Bali.

Alih-alih memperkuat Batam sebagai hub logistik nasional, proyek Dermaga Utara justru menjadi simbol kegagalan tata kelola. Bagi masyarakat, manfaat yang dijanjikan tak pernah dirasakan, sementara uang negara puluhan miliar rupiah menguap ke tangan para pelaku korupsi. (*)

Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA