Buka konten ini
BATUAMPAR (BP) – Penyelundupan emas perhiasan seberat 2.575 gram berhasil digagalkan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Barang berharga itu dibawa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia berinisial EA.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut menyimpan 145 keping emas ke dalam plastik, kantong celana, dan sebagian dililitkan ke tubuhnya menggunakan korset.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menyelundupkan emas ini. Tujuannya hendak dibawa ke Jawa Timur,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (2/10).
Dari pemeriksaan, emas tersebut diketahui milik seorang PMI di Malaysia berinisial RJ. EA dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk membawa perhiasan itu ke Indonesia.
Aksi ini dilakukan agar pemilik barang menghindari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Pelaku memang baru pertama kali, dan pemilik barang berada di luar negeri. Kami masih menyelidiki tujuan emas ini, apakah untuk toko atau perorangan,” tambah Zaky.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara transparan. Bea Cukai segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum
lebih lanjut. “Karena sudah masuk tahap penyidikan, maka barang bukti akan diputuskan oleh majelis hakim,” tegasnya.
Zaky juga mengingatkan para pekerja migran Indonesia di Malaysia maupun Singapura agar tidak tergiur membawa barang ilegal atau terlarang ketika pulang ke tanah air.
“Kami mengimbau calon penumpang berhati-hati saat dititipi barang berharga. Jangan sampai terjerat hukum karena membawa barang terlarang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK