Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan akan menindak tegas setiap praktik penyimpangan di tubuh Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Seluruh KKMP di Batam kini masuk dalam pengawasan hukum menyusul banyaknya laporan serta potensi masalah tata kelola.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan, pihaknya tidak hanya memberikan pendampingan, tetapi juga siap menegakkan hukum apabila ditemukan indikasi korupsi, penggelapan, maupun penipuan.
“Kami mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan. Jika terjadi pelanggaran, Kejaksaan tidak akan ragu menindak sesuai hukum,” tegas I Wayan, Kamis (2/10).
Acara sosialisasi ini dihadiri 55 dari 64 ketua KKMP se-Batam, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam, Salim, serta jajaran Kejari Batam. Fokus kegiatan adalah menanamkan prinsip kepatuhan, transparansi, dan integritas bagi seluruh pengurus.
Dari total 64 KKMP di Batam, hanya dua yang masih benar-benar aktif, yakni KKMP Patam Lestari dan KKMP Pulau Buluh. Kondisi ini menunjukkan lemahnya manajemen sekaligus minimnya pemahaman hukum di sebagian besar koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam, Salim, mengakui masih banyak pengurus koperasi yang bingung dengan aturan hukum maupun prosedur pengelolaan keuangan.
“Bimbingan teknis yang kami lakukan meliputi manajemen koperasi hingga penyusunan proposal bisnis untuk pengajuan dana Himbara. Dengan begitu, koperasi dapat berjalan sehat dan tidak terseret penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejari Batam akan menetapkan satu KKMP binaan di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan menjadi pusat konsultasi hukum sekaligus wadah koordinasi pengurus.
“Silakan pengurus berkoordinasi terkait masalah hukum yang muncul. Kami siap menindaklanjuti,” ujar I Wayan.
Selain itu, Kejari Batam juga mendorong KKMP terlibat dalam program ketahanan pangan. Dengan melibatkan kelompok tani, koperasi diharapkan tidak hanya meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian pangan kota.
Kegiatan penerangan hukum ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat. Para pengurus mengajukan beragam pertanyaan, mulai soal laporan keuangan, tata kelola, hingga prosedur pendampingan hukum.
Peringatan tegas dari Kejari Batam menjadi pesan penting bagi seluruh KKMP: integritas dan kepatuhan bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak agar koperasi tetap dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Transparansi harus menjadi budaya. Koperasi yang melanggar hukum tidak akan luput dari pengawasan,” tutup I Wayan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK