Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di Kompleks Sukajadi, Batam, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang.
Korban bernama Intan kini dalam kondisi membaik dan dipastikan siap hadir di persidangan. Ia akan memberikan kesaksian langsung mengenai kekerasan yang dialaminya.
Ketua Bidang Hukum Perkumpulan Keluarga (PK) NTT sekaligus penasihat hukum korban, Kornelis Boli Balawanga, menyebut pelimpahan tahap II ini menjadi kepastian hukum yang ditunggu-tunggu.
“Dengan tahap II ini, ada kepastian hukum. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Barelang, Kasatreskrim, dan jajarannya yang sejak awal serius mengawal kasus ini hingga sampai ke kejaksaan,” ujar Kornelis, Kamis (2/10).
Menurut Kornelis, saat ini Intan masih berada di Batam. Pihaknya tengah mempersiapkan kondisi psikologis korban agar kuat menghadapi persidangan.
“Kami ingin Intan hadir langsung di pengadilan untuk membuka fakta yang sebenarnya terjadi. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga korban bisa memperoleh keadilan,” tegasnya.
Kornelis menambahkan, kasus KDRT ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa setiap manusia, tanpa memandang profesi, memiliki harkat dan martabat yang sama.
“Apapun profesinya, semua orang berhak dihormati dan dihargai. Kami percaya pada proses hukum dan berharap Intan benar-benar mendapatkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, dua tersangka, Roslina—majikan korban—dan Merliyati—sepupu korban—telah ditahan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan dan Anak Batam. Namun, dalam pantauan di lapangan, Roslina tampak tenang tanpa menunjukkan penyesalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan sejumlah barang bukti turut diserahkan dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, raket nyamuk, serta beberapa peralatan rumah tangga. Setelah tahap II ini, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan,” jelas Priandi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP.
Publik kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batam, yang diperkirakan digelar dalam waktu dekat, dengan sorotan besar pada keberanian Intan mengungkapkan fakta di hadapan majelis hakim. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK