Buka konten ini
Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia. Dari kasus berbeda, petugas mengamankan 2.575 gram perhiasan emas dan 1.018 gram narkotika jenis sabu. Dua pelaku turut ditahan.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Senin (22/9) sekitar pukul 09.15 WIB. Petugas mengamankan seorang penumpang kapal dari Situlang Laut, Malaysia, berinisial EA, 32.
“Petugas mencurigai gerak-geriknya karena ada sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana,” ujar Zaky di Batuampar, Rabu (1/10).
Benar saja, saat diperiksa, petugas mendapati tiga bungkus perhiasan emas yang dililitkan dengan korset di perut, serta dua bungkus lain disimpan di saku celana.
Emas tersebut berupa 145 kalung dan gelang dengan total nilai Rp4,8 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
“Untuk jenis emasnya masih kami koordinasikan dengan pihak Pegadaian. Tersangka ini hanya kurir yang ditugaskan untuk membawa barang,” jelas Zaky. Kepada petugas, EA mengaku ditugaskan rekannya sesama WNI berinisial RJ yang kini berada di Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp5 juta. Rencananya, emas itu akan dibawa ke Jawa Timur menggunakan pesawat dari Batam.
“Ini merupakan tegahan emas kedua di tahun ini dengan
modus dan tujuan yang sama, meski tidak terkait dengan kasus sebelumnya,” kata Zaky.
Menurutnya, pembawaan emas dalam jumlah besar dari luar negeri harus dilaporkan ke petugas BC. Namun, pelaku justru sengaja menyembunyikan barang karena tahu akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu (17/9). Petugas mengamankan MR, 36, warga Aceh, yang hendak terbang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan sembilan bungkus sabu seberat 1.018 gram yang disembunyikan dalam koper pakaian. “Tersangka ini juga kurir. Ia mendapat perintah dari rekannya di Malaysia berinisial K,” ungkap Zaky.
MR mengaku diarahkan untuk bertemu pria berinisial B di Batam dan menerima koper berisi sabu. Setelah berkoordinasi dengan BNNP Kepri, petugas berhasil menangkap B di Pulau Kasu, Belakangpadang.
Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan MR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK