Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-Batam periode 2015–2021.
Keduanya adalah Ahmad Jauhari, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), dan Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–2016).
“Ini perkara lanjutan. Kasus sebelumnya sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Selasa (30/9) sore.
Modus yang digunakan, lanjut Mukharom, yakni para tersangka mendapatkan pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian ditaksir mencapai 272.492 dolar AS atau setara dengan Rp4,54 miliar.
“Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” tegas Mukharom.
Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa. Mereka adalah Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayanan Kimia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (mantan Kabid Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).
PT Bias Delta Pratama sendiri diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Alhasil, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, Ahmad Jauhari dan Suyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO