Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Zulfahmi, Mohamed Azri, dan Mukhtaruddin.
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (29/9). Majelis hakim yang dipimpin Veriandi dengan anggota Welly dan Irfan Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran sabu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp2 miliar, subsider dua bulan kurungan, kepada masing-masing terdakwa,” ujar hakim Veriandi saat membacakan amar putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut ketiganya dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan.
Barang bukti sabu seberat 27,85 gram yang disita dari tangan terdakwa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, terdakwa bersama seorang rekan bernama Raden Adi Arta alias Eka (berkas terpisah) terlibat dalam transaksi narkotika di Batam.
Raden membeli sabu seberat 50 gram dari seorang pengedar bernama Pakcik yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pada 25 Maret 2025, terdakwa Azri memesan satu gram sabu melalui Mukhtaruddin.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK