Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Aktivitas truk pengangkut tanah di sejumlah ruas jalan masih saja dikeluhkan warga. Tanah yang tercecer membuat jalanan berdebu saat panas dan berubah jadi lumpur ketika hujan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang untuk melakukan penindakan.
“Penertiban akan kita lakukan bersama Satlantas. Sama seperti razia KIR, harus ada dari lantas,” ujarnya, Minggu (28/9).
Menurut Leo, Dishub sudah berulang kali memberikan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan truk tanah. Namun, imbauan itu tidak digubris.
“Karena Dishub tidak bisa langsung menindak di jalan. Dalam waktu dekat ini akan kita surati kembali,” katanya.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menambahkan pihaknya tidak bisa menindak berdasarkan jam operasional. Sebab, hingga kini aturan jam operasional truk belum ditetapkan.
“Jam operasional truk ini tidak ada, itu ranahnya Dishub dan BP Batam. Kami menindak jika sudah ada regulasinya,” tegasnya.
Afiditya menjelaskan, tanpa aturan jam operasional, penindakan hanya bisa dilakukan terhadap truk Over Dimension Overloading (ODOL), seperti yang mengangkut tanah melebihi kapasitas.
“Kami lakukan penegakan hukum melalui ETLE mobile bagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK