Buka konten ini

BINTAN (BP) – Masyarakat menyoroti sejumlah poin dalam surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan itu terutama terkait kewajiban merahasiakan informasi bila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan, serta aturan penggantian tempat makan yang rusak atau hilang dengan biaya Rp80 ribu per satuan.
Tokoh masyarakat Bintan, Umar Ali Rangkuti, menyayangkan aturan soal kerahasiaan kasus KLB dalam perjanjian kerja sama SPPG Seri Kuala Lobam. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
“KLB seharusnya tidak dirahasiakan. Apalagi ini program pemerintah yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Minggu (28/9).
Ia menekankan, bila terjadi keracunan, SPPG sebagai penyedia makan harus bertanggung jawab penuh, termasuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit. “Biaya pengobatan tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat atau pihak sekolah,” ujarnya.
Selain itu, Umar juga menyoroti kewajiban orangtua mengganti wadah makan yang rusak atau hilang dengan biaya Rp80 ribu. Menurutnya, beban itu cukup berat bagi sebagian keluarga.
“Bagi sebagian orangtua Rp80 ribu lumayan besar, meski ada juga yang menganggap biasa saja,” katanya.
Ia menambahkan, perlu kejelasan sumber anggaran untuk pembelian wadah makan tersebut. Jika yayasan bisa mengklaim ke pemerintah, maka biaya tidak seharusnya dibebankan kepada orangtua.
“Tempat makan lambat laun pasti rusak. Tapi, karena program ini tanggung jawab pemerintah, maka pergantian wadah makan seharusnya juga ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua kelompok program MBG tingkat kecamatan, Muhammad Arief, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan puskesmas setempat terkait penanganan jika terjadi KLB.
“Sekolah bisa menghubungi SPPG atau langsung ke puskesmas, keduanya dibolehkan,” ujarnya. Ia menambahkan, biaya pengobatan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, Arief belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait poin kerahasiaan informasi KLB dan biaya penggantian wadah makan yang tercantum di perjanjian kerja sama. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO