Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI dalam pengelolaan keuangan. Untuk mendukung hal tersebut, asistensi disiapkan guna memudahkan adaptasi.
Hal itu disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, dalam kegiatan Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI.
“Terkait penerapan SIPD Pendapatan, kami sudah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda tanggal 27 Mei 2025. Surat ini ditujukan kepada kepala daerah yang belum memanfaatkan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, agar segera melakukan input data realisasi pendapatan daerah melalui sistem tersebut,” kata Teguh, Minggu (28/9).
Ia menegaskan, penerapan SIPD RI menjadi langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas, mendukung pencapaian program nasional, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
“Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam SIPD. Sedangkan Pasal 395 mengatur pemerintah daerah dapat menyediakan informasi lain sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Menurut Teguh, penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi seluruh pemerintah daerah. Sejauh ini, mayoritas daerah telah menggunakannya, meski masih ada yang tertinggal.
“Data menunjukkan, sebanyak 517 daerah sudah menerapkan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sementara 29 daerah lainnya belum memanfaatkan aplikasi tersebut,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto, menambahkan, kegiatan asistensi ini bertujuan memastikan implementasi SIPD RI berjalan sesuai rencana.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah terus memberikan pendampingan dan mendorong Pemda agar pengelolaan pendapatan daerah lebih mutakhir melalui SIPD RI. Sistem ini diharapkan mampu mengakomodasi seluruh sumber pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO