Buka konten ini


TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah. Saat ini jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyebut proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak awal 2024. “Pasti ada tersangka karena sudah masuk tahap penyidikan. Namun kami masih perlu memeriksa saksi ahli lainnya,” ujarnya, Minggu (28/9).
Hingga kini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang sudah memeriksa 26 saksi. Di antaranya mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Sekretaris Daerah Zulhidayat. Menurut Rachmad, tidak menutup kemungkinan keduanya akan kembali dipanggil. Mereka diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proyek pembangunan pasar relokasi tersebut.
“Untuk kerugian negara masih menunggu hasil BPK. Pemeriksaan saksi lain juga akan terus dilakukan. Bisa jadi ada pemanggilan ulang, termasuk untuk mantan wali kota,” tambahnya.
Rahma sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/9) lalu. Ia diperiksa selama 13 jam dan dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejari. Usai pemeriksaan, Rahma hanya berkomentar singkat.
“Ada 24 pertanyaan kalau tidak salah, dari jam 9 pagi sudah datang. Soal apa, ya tanya ke jaksa saja,” ucapnya.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Tanjungpinang Rachmad.
“Saat ini pemeriksaan sedang berjalan. Terkait dugaan korupsi pembangunan pasar,” terangnya kepada Batam Pos sebelumnya.
Konstruksi pasar, lanjut Rachmad, juga telah diperiksa oleh tim ahli. Namun, hasil audit kerugian negara dari proyek itu masih menunggu perhitungan resmi.
“Nanti ahli konstruksi yang menghitung kerugiannya, setelah itu disampaikan ke kita,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO